Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Kecam Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan Aktivis, Desak Polres Gowa Segera Tetapkan Tersangka

Sambar.id, Gowa — Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa sejumlah aktivis saat aksi demonstrasi di depan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa pada 25 Mei 2026.


Jenderal Lapangan AMPH, Andi Ahmad Fauzy (Uci), menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum yang jelas meskipun laporan polisi telah diterima dan para korban serta saksi telah menjalani pemeriksaan.


Adapun laporan yang telah terdaftar yaitu:


LP/B/727/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 26 Mei 2026.


LP/B/732/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 27 Mei 2026.


Selanjutnya, pada 29 Mei 2026 para korban dan saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik serta menyerahkan sejumlah bukti yang relevan guna mendukung proses penyidikan.


Namun hingga memasuki hari keenam sejak laporan dibuat, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan dan keseriusan penanganan kasus tersebut.


“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu,” tegas Uci.


AMPH menilai bahwa keterbukaan informasi dan percepatan penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Selain itu, AMPH meminta penyidik Reskrim Polres Gowa bekerja secara independen, objektif, dan profesional dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana lainnya yang terjadi pada saat aksi berlangsung.


AMPH menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:


1. Mendesak Polres Gowa mempercepat proses penyidikan secara profesional dan transparan.


2. Mendesak penyidik segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


3. Mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan maupun dugaan pengrusakan tanpa pandang bulu.


4. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


AMPH menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas bersama berbagai elemen masyarakat sipil. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang signifikan, AMPH bersama masyarakat akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional, termasuk menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.


“Kami tidak sedang mencari konflik. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kepastian hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban luka. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tutup Uci.


AMPH berharap Polres Gowa dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menuntaskan perkara ini demi menjaga marwah institusi penegak hukum, kepercayaan publik, dan prinsip keadilan yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.


Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH)

#KawalKasusSampaiTuntas

@sbr_id/red

Lebih baru Lebih lama