Bukan Aset Tolitoli, PB IKIB Ungkap Kronologi Asli Kepemilikan Asrama Mahasiswa Buol di Palu

CAPTION : Pengurus Besar Ikatan Keluarga Indonesia Buol (PB IKIB) Pusat bergerak cepat mengusut sejarah dan keabsahan hukum tanah Asrama Mahasiswa Buol/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Indonesia Buol (PB IKIB) Pusat bergerak cepat mengusut sejarah dan keabsahan hukum tanah Asrama Mahasiswa Buol yang terletak di Jalan Watumapida, Kota Palu, Sulawesi Tengah.


Langkah ini dilakukan demi memperjuangkan status legalitas aset yang sejak lama menjadi hak masyarakat Buol. Titik terang mengenai status tanah ini diungkapkan oleh salah satu pelaku sejarah yang masih hidup, H. Mansyur Sadu (84 tahun).


Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Buol yang pensiun pada 2007 tersebut membeberkan dokumen otentik mengenai kronologi penyerahan lahan asrama Persatuan Pelajar Mahasiswa Buol (PPMB).


Bukti Hukum Surat Penyerahan Tahun 1965


Berdasarkan dokumen sertifikat dan surat penyerahan hak milik tanah yang dibuat dan ditandatangani di Palu pada 30 Desember 1965, proses hibah tanah ini melibatkan dua pihak:


Pihak Pertama (Pemilik Lahan): Longki Lohololoda Djanggola, bertindak secara sukarela atas nama keluarga besar Pua Datuk Yondi Lohololoda Djanggola (Pua Yoto).


Pihak Kedua (Penerima Lahan): Mohammad Mansur Sadu, yang bertindak atas nama Pengurus GKK Sulawesi Tengah, IKIB Sulawesi Tengah, Koperasi Primer Sukma, masyarakat petani kelapa/kopra Buol, serta perwakilan Persatuan Pelajar Mahasiswa Buol.


Dalam dokumen tersebut, Pihak Pertama menyerahkan tanah seluas 9.210 m² yang terletak di Desa Lolu, Palu (saat itu masih berada di bawah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala) kepada Pihak Kedua untuk pembangunan Asrama PPMB.


Kata Kunci Penting: Wasekjen PB IKIB, Jamaludin Sakung, menegaskan bahwa tanah tersebut murni pemberian sukarela dari ayahanda Longky Djanggola pada tahun 1966. 


Longky Djanggola sendiri menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak mana pun terkait tanah tersebut.


Batas-Batas Lahan Asrama Buol:


Sebelah Utara: Tanah/bangunan Asrama Korem 132 Tadulako (Tanah Modindi Palu).


Sebelah Selatan: Tanah/rumah suami-istri Said Ladjintyo / Indo Rau.


Sebelah Timur: Tanah kosong.


Sebelah Barat: Bagian utara berbatasan dengan tanah Abdul Hamid Samah, BA & Ibu Husni; bagian selatan berbatasan dengan tanah Bambang.


Akar Masalah: Kekeliruan Pencatatan Aset Daerah


Tokoh masyarakat Buol, Ishak Sadu, menjelaskan bahwa status tanah ini menjadi polemik karena diklaim sebagai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Tolitoli. 


Klaim ini muncul akibat regulasi pemekaran wilayah, di mana aset yang berada di luar wilayah kabupaten baru secara otomatis tetap tercatat sebagai milik kabupaten induk (Tolitoli).


Padahal, lahan asrama tersebut sama sekali tidak dibeli menggunakan dana APBD Kabupaten Buol Tolitoli sebelum kedua wilayah tersebut berpisah.


Keterangan yang menyebutkan lahan tersebut dibeli dari hasil usaha petani kopra Buol juga diluruskan oleh Longky Djanggola sebagai informasi yang keliru; dana dari petani kopra memang ada, tetapi bukan untuk membayar tanah.


Solusi Hukum dan Langkah PB IKIB Selanjutnya 


Untuk menyelesaikan tumpang tindih administratif ini, PB IKIB menyusun sejumlah langkah strategis berdasarkan masukan para tokoh, termasuk Amrin Alimasa dan Syamsudin Salakea:


Pembentukan Tim Kecil PB IKIB: Tim khusus akan segera dibentuk untuk melakukan gerak cepat (gercep) dalam berkomunikasi dengan Pemkab Tolitoli dan Pemkab Buol.


Penghapusan Aset di Kabupaten induk: 


Solusi utama adalah menghapus pencatatan asrama dari daftar aset Pemkab Tolitoli serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah melalui mekanisme rapat paripurna DPRD Tolitoli.


Pengalihan Aset ke Kabupaten Buol: 


Setelah dihapus dari kabupaten induk, aset akan disesuaikan (adjustment) oleh BPK agar resmi tercatat di bawah Pemerintah Kabupaten Buol.


Penerbitan Sertifikat Baru: 


Berbekal dokumen kronologis yang kini telah dikoreksi dan ditandatangani ulang oleh Longky Djanggola, PB IKIB akan memproses pembatalan sertifikat lama dan menerbitkan sertifikat baru yang sah secara hukum demi mengamankan asrama bagi generasi pelajar Buol di masa depan.***

Lebih baru Lebih lama