Diduga Adanya Isu-Isu Segelintir Himpunan Informasi yang Telah Beredar, Adanya Ijazah Palsu, Pejabat Geuchik Gampong Meunasah Asan, Yang Kini Usai Dilantik oleh Pejabat Utama Pemkab Aceh Timur


Sambar.id,
Aceh - Sungguh sangat mantap, dan sangat miris dengan adanya kejadian yang telah mencuat di kalangan pemberitaan di media sosial secara online di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Diduga adanya isu-isu segelintir himpunan informasi yang telah beredar, adanya ijazah palsu. Yang di miliki oleh Pejabat Utama Geuchik di Gampong Meusanah asan Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, yang disebut-sebut sapaan panggilan "baktiar". Diduga memiliki ijazah palsu dalam waktu pencalonan geuchik di Desa Gampong Meusanah Asan tersebut, mulai dari ijazah SD. SMP dan SMA, pada waktu beberapa bulan yang lalu.


Yang lebih serunya lagi, usai dilantik oleh di Lantik oleh pejabat utama pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Diduga adanya embel-embel yang lain, bukan hanya itu saja. Selain dari yang disebut-sebut sapaan panggilan "baktiar" itu, masih banyak kandidat pemenangan geuchik yang terpilih. Kini belum di Lantik oleh pihak pejabat utama Pemkab Aceh Timur, di karenakan disinyalir belum mencukupi persyaratan kemenyan dan disinyalir juga belum ada penyajian ke pejabat utama pemkab aceh timur tersebut.


Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan secara sorotan publik. Di beberapa media online lainnya, berjudul. Tunda Pelantikan, Bupati Aceh Timur Diminta Segera Selesaikan Perkara Dugaan Mal Administrasi Pilciksung di Gampong Meunasah Asan. Terbitan pada tanggal, sabtu 21 februari 2026 beberapa bulan yang lalu.


Dengan naskah narasi di dalam pemberitaan sorotan publik media masa online tersebut, kantor M Nur Law Firm meminta kepada bupati aceh timur. Untuk dapat menunda pelantikan terhadap "baktiar" calon geuchik terpilih, di karena diduga telah melakukan Mal Administrasi pada pilciksung yang berlangsung di gampong meunasah asan kecamatan madat Kabupaten Aceh Timur. Selain itu, Bupati Aceh Timur. Di minta untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, di Gampong meunasah asan kecamatan madat kabupaten aceh timur. Yang diduga adanya Mal Administrasi, yang dilakukan oleh salah satu calon Geuchik di Desa setempat.


Kuasa hukum M Yusuf (Salah satu calon geuchik dengan nomor 01), Maulana Akbar. Menjelaskan, permasalahan ini berawal dari salah satu calon geuchik gampong meunasah asan kecamatan madat kabupaten setempat. Mengajukan keberatan atau gugatan pilkades, dengan nomor : 01/XI/2025 tertanggal 10 november 2025 kepada bupati aceh timur. Atas dugaan adanya Mal Administrasi, yang dilakukan salah seorang geuchik lainnya dengan nomor 04 didesa setempat.


"Permasalahannya ada dugaan Mal Administrasi yang dilakukan salah seorang Geuchik lainnya dengan nomor 04 didesa tersebut. Surat keberatan ini sudah dikirimkan kepada bupati aceh timur,” ucapnya. Kepada salah satu media online, di aceh timur 21 fabruari 2026.


Maulana menjelaskan permasalah ini, berawal dari proses pendaftaran pilciksung gampong meunasah asan kecamatanadat kabupaten setempat periode 2025-2031 sampai dengan Rekapitulasi hasil suara. Pihaknya menyakini dugaan Mal Administrasi calon geuchik nomor 04 ataupun kesalahan serta kekeliruan ketidakcermatan terkesan seperti ‘pembiaran’ oleh panitia geuchik (P2K) gampong meunasah asan.


Maulana mengungkapkan calon geuchik gampong meunasah asan, dengan nomor urut 04 melampirkan foto copy ijazahnya. Dengan memalsukan legalisirnya, memalsukan penanggalan serta memalsukan tanda tangan pejabat. Yang berwenang dari sekolah, dimana surat keterangan pengganti ijazah/STTB milik calon geuchik dengan nomor 04.


“Pada hal perkara ini, sudah dipertegas oleh panitia bahwa foto copy yang berlaku. Sebagai syarat untu sebagai calon geuchik setempat, yaitu foto copy ijazah legalisir terbaru dari pejabat berwenang. Seharusnya dari sekolahnya, tidak boleh dari akta notaris. Artinya disini semua harus asliz faktanya yang terjadi justru calon geuchik dengan nomor 04 justru memalsukan semuanya,” ungkap maulana.

Hasil investigasi dari kliennya, maulana mengungkapkan. Ternyata pejabat -Saiful Anwar-, yang seharusnya melegalisir surat keterangan pengganti ijazah milik calon geuchik dengan nomor 04 ternyata sudah pension sejak 3 september 2025. Dari jabatannya sebagai kepala sekolah SD negeri 12 tanah jambo ye, yang diperkuat dengan surat pernyataannya.


“Pada hal perkara ini sudah dilaporkan oleh klien kami ke pihak panitia. Hal ini justru dibiarkan oleh Ketua P2K Gampong Meunasah Asan secara terang-terangan,” kata Maulana.


“Klien kami M Yusuf akan melakukan upaya hukum yang terukur terhadap permasalahan Mal Administrasi ini. Dengan sehubungan adanya dugaan Mal Administrasi ini, perkara ini direncanakan akan segera dilaporkan ke Kepolisian Polres Aceh Timur terhadap Baktiar selaku Calon Geuchik dengan nomor 04 dan Ketua P2K Gampong Meunasah Asan sdr. Yanti Ramadhan,” tegasnya.


Bahkan warga setempat juga meminta Bupati Aceh Timur segera menyelesaikan perkara ini agar kedepannya ada sikap tegas dari pemerintah setempat agar kedepannya perkara yang sama seperti ini tidak terjadi lagi.


Lalu, Maulana mengatakan surat dari kliennya (M Yusuf) sudah mendapat Disposisi kepada Bupati Aceh Timur yang telah diterima pada 14 November 2025 dengan nomor agenda : 141/8040. Perkara ini bahkan tidak selesai ditingkat kecamatan, atas dasar itu harapannya bupati aceh timur segera dapat menanggapi surat tersebut. Dirinya berharap agar bupati aceh timur, dapat menaruh atensi besar terkait adanya dugaan Mal Administrasi ini.


“Kita sangat berharap bupati aceh timur segera menindaklanjuti perkara ini, agar permasalahan ini segera terselesaikan,” pungkasnya.


Menurutnya, yang di sebut-sebut sapaan panggilan "baktiar". Ketika wartawan media online ini, juga sempat menghubungi oleh wartawan media online ini. Di selular whatsappnya itu di nomor +62 822-74xx-xx59, terhubung olehnya tersebut. Dan juga melakukan konfirmasi, terkait dugaan adanya ijazah palsu. Serta juga, adanya beredar pemberitaan miring di salah satu media online di aceh timur. Apa kah benar itu pak geuchik, tidak lama kemudian. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan "baktiar" pun langsung mengomentari, apa yang telah di dengarnya penyampaian kepada wartawan media online ini.


"Ada pun, yang telah beredar pemberitaan secara isu-isu segelintir informasi di aceh timur itu. Itu semua tidak benar, dan itu hanya berita sepihak saja. Dan seharusnya mereka konfirmasi terlebih dahulu kepada saya, itu hampir sama seperti contohnya wartawan bodong. Ada pun juga, dengan saya telah di lantik. Itu semua atas evaluasi dari pihak kepala bagian (kabag) hukum dan pihak dinas DPMG Pemkab Aceh Timur, ada pun yang di maksud itu. Dengan katanya, saya menggunakan kemenyan ke pihak pejabat utama pemkab aceh timur. Itu tidak benar semua", cetusnya "baktiar" beberkan kepada wartawan media ini. Kamis 11/06/2026, sekitar pukul.09.33.wib.


(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Sumber : Team Media Publik Aceh)

Lebih baru Lebih lama