Sambar.id Kabupaten Cirebon - Oknum kuasa hukum Oliyah ,Aryanto di Duga menerima uang damai perkara kasus pencemaran nama baik sebesar 10 juta rupiah(Sepuluh Juta)
Awalnya Oliyah yang berprofesi sebagai sinden di jelekan nama baik nya oleh carsiti di akun Facebook hingga akhirnya Oliyah melaporkan persoalan dirinya ke Polsek kelangenan.
Dalam pelaporan ke Polsek kelangenan Oliyah mengunakan jasa lembaga bantuan hukum Yayasan Al- karomah melalui seseorang bernama Aryanto,dalam pelaporan tersebut terlampir jelas pada tangal 15 April 2025 Oliyah menguasakan laporannya kepada lembaga bantuan hukum Yayasan Al -Karomah dengan No Kusa 048.015./SKK/YLBH-AKC/IV/2025.
Nama :Oliyah
Pekerjaan:Sinden
Almat. : Dusun 1 RT/RW O04/002 Desa Slangit,Kecamatan Kelangenan,Kab Cirebon memberikan kuasa kepada 1.Rona Iswara S.H.
2.Aryanto.
Yang merupakan Advokat /Pembela yayasan Lembaga Hukum Al-Karomah.
Kepada wartawan Oliyah menjelaskan,bahwa dirinya sangat kaget sekali, telah menerima surat pengunduran diri dari kuasa hukumnya tertanggal 11 Mei 2025 lalu.
Sebelumnya pihak keluarga Oliyah pernah menanyakan, kasus pencemaran nama baiknya kepada paralegalnya saudara Aryanto "seampai dimana kasus yang ia bela kok belum ada titik terang dari Polsek kelangenan.
Namun tidak ada jawaban sama sekali dari Aryanto selaku kuasa hukum Oliyah sampai dimana kasusnya.
"Saya kaget kok kuasa hukum saya memberikan surat pengunduran diri padahal kasus yang saya laporkan belum ada titik terang.
Ternyata saya lebih kaget lagi perkara yang saya laporkan itu sudah di cabut oleh kuasa hukum saya dengan ganti rugi sebesar 10 juta,padahal saya pelapor belum mencabut perkara tersebut dan tidak merasa menanda tangani nota kesepakatan perdamaian kepada terlapor ,"Ujar Oliyah kepada wartawan Selasa 09/06/2026.
Hal pencabutan perkara kasus penghinaan Terlapor Carsiti dan Pelapor Oliyah itu di benarkan oleh Kanit Polsek Kelangenan.
Kanit Supriyadi menjelaskan lewat sambungan TLP bahwa kasus pencemaran ibu Oliyah telah di cabut oleh pengacaranya Aryanto,dan di berikan ganti rugi 10 juta rupiah oleh Carsiti melalui pengacaranya Suparman.
Adapun arsip surat pencabutan kasusnya saudara Carsiti kepada Oliyah sudah saya serahkan kepada pihak Penyidik Polresta Cirebon,karena buat bukti kalau perkara nya sudah pernah di tangani di Polsek Kelangenan,"Jelas Kanit Supriyadi.
Sementara itu Aryanto membantah dirinya menerima uang damai Rp10 juta rupiah dari carsiti,Aryanto berdalih dirinya tidak menerima uang dari Suparman selaku kuasa hukum dari Carsiti"Yang menerima uang nya itu adalah sekretarisnya Rona bukan saya.
"Saya siap di pertemukan dengan Oliyah dan Suparaman kalau saya itu menerima uang damai"saya sakit hati dengan suami Oliyah karena banyak nanya terkait perkara kasus istrinya "kita lara ati Ning tulis Heri ",Kata Aryanto.
Tong kosong nyaring bunyinya,omongan Aryanto menurut Kuasa hukum Carsiti telah berbohong,yang di omongkan oleh Aryanto itu bohong "saya selaku kuasa hukum Carsiti telah memberikan uang damai sebesar Rp 10 juta rupiah kepada saudara Aryanto karena yang menerima uang tersebut adalah Aryanto,demi Allah saya bersumpah saya memberikan uang tersebut untuk pencabutan kasusnya Carsiti bukan pencabutan kuasa,masa pencabutan kuasa mintanya kepada terlapor "sebelumnya saya ngasih duit damai itu Aryanto suruh menghadirkan Oliyah akan tetapi Aryanto menghendel bahwasanya urusan Oliyah sudah di kuasakan sama dirinya.
Pada saat penyerahan duit saya membawa dua saksi Zulkarnaen dan Hakim di warung dekat Mushola Polsek kelangenan,dan saya siap di pertemukan dengan Aryanto ,coba saya TLP tapi sangat di sayangkan awalnya HP Aryanto Ceklis biru saat di kirimin foto akan tetapi Aryanto malah menghindar mematikan Henphon nya,"Pungkasnya.(Is/Le)








.jpg)



