Dinilai Menghina Harkat Suku Kaili, Akun Facebook YBQ Dilaporkan AMSK ke Polda Sulteng


AMSK SULAWESI TENGAH mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang menyasar identitas kesukuan mereka/F-IST sambar id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Aliansi Masyarakat Suku Kaili (AMSK) Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang menyasar identitas kesukuan mereka. Bersama tim kuasa hukum, AMSK resmi melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah pada Senin (22/06/2026).


Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/231/VI/2026/SPKT/Polda Sulteng. Dalam berkas laporan, Wahyu (46) bertindak selaku pelapor yang mengadukan dugaan tindak pidana konflik Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kronologi Bermula dari Kolom Komentar Facebook


Berdasarkan data yang dihimpun, polemik ini mencuat setelah sebuah akun Facebook bernama “Radio Rodja Palu” mengunggah konten yang membahas tentang tradisi "Tolak Bala". Unggahan tersebut kemudian direspons oleh sebuah akun berinisial YBQ melalui kolom komentar.


Namun, respons yang ditulis oleh akun YBQ tersebut diduga kuat mengandung narasi diskriminatif dan merendahkan harkat masyarakat adat. Komentar yang menjadi pemantik persoalan tersebut berbunyi:


“Orang Kaili dan orang-orang suku bangsa asli Sulteng itu sebenarnya belum pantas memeluk agama Islam, pantasnya memeluk agama Hindu, Buddha, animisme, dan lainnya.”


Mengetahui adanya komentar yang menyudutkan tersebut, pelapor langsung melakukan verifikasi lapangan, mengamankan bukti digital, serta segera berkoordinasi dengan para tokoh adat Kaili dan tim penasihat hukum guna merumuskan langkah penegakan hukum.


Kuasa Hukum: Narasi Tersebut Menyerang Kehormatan Identitas Suku


Kuasa Hukum AMSK Sulteng, Imansyah, S.H., menegaskan bahwa pernyataan yang ditulis oleh akun YBQ bukan sekadar opini biasa, melainkan sebuah serangan langsung terhadap kehormatan, martabat, dan identitas kolektif masyarakat Suku Kaili yang telah mengakar berabad-abad di Sulawesi Tengah.


“Konten yang dianggap sebagai penghinaan yaitu komentar di Facebook yang menyebut Suku Kaili adalah kaum musyrikin Palu yang mengaku Islam, dan mengatakan orang Kaili sebenarnya belum pantas memeluk agama Islam,” papar Imansyah secara mendalam saat diwawancarai oleh awak media Senin (22/06/2026) pukul 15.30 WITA.


Sebagai penguat laporan, tim kuasa hukum bersama pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk melacak keberadaan pemilik akun.


Barang Bukti yang Diserahkan:


Tangkapan layar (screenshot) utuh dari komentar bermuatan SARA milik akun terlapor.


Tangkapan layar profil digital beserta foto wajah yang terpajang pada akun Facebook YBQ.


Menutup Ruang Mediasi, Desak Kepolisian Usut Tuntas




Imansyah menambahkan, pihaknya secara sadar memilih tidak membuka ruang klarifikasi ataupun mediasi (restorative justice) secara mandiri kepada terlapor. Langkah ini diambil mengingat identitas asli di balik akun anonim tersebut belum dapat dipastikan secara personal.


“Tidak ada klarifikasi dengan pelaku karena pelaku tidak dikenal. Perlindungan terhadap Suku Kaili sangat penting bagi kami sehingga persoalan ini kami laporkan. Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena penghinaan terhadap suku, ras, dan agama secara tegas dilarang dalam aturan perundang-undangan kita,” kata Imansyah dengan nada retorik yang tegas.


Ia juga berharap penanganan kasus ini bisa berjalan transparan dan progresif agar memberikan efek jera (deterrent effect), sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pangguna media sosial di Sulawesi Tengah untuk menjaga toleransi antargolongan.


“Kami berharap penghinaan seperti ini tidak terjadi lagi di Sulteng, baik terhadap Suku Kaili maupun suku-suku lain yang ada di wilayah Sulawesi Tengah. Keberagaman harus dijaga, bukan dinodai dengan ujaran kebencian,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Aliansi Masyarakat Suku Kaili menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh proses penyelidikan di Polda Sulteng, seraya mendesak aparat kepolisian untuk segera memprofiling pemilik akun dan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku demi menjaga kondusivitas keamanan daerah.**/Red.

Lebih baru Lebih lama