SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah Advokat Jamrin Zainas, S.H., M.H., menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum yang objektif terkait penetapan tersangka salah seorang Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol berinisial SA.
Jamrin menegaskan bahwa pihaknya kini sedang mempelajari dan menelaah secara saksama kasus yang tengah viral dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Buol.
"Iya, kami akan melihat dulu fakta-fakta hukum yang terkait dengan perkara tuduhan penipuan ini. Kami akan mengkaji apakah perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana atau perkara perdata," ujar Jamrin kepada awak media Kamis (11/6/2026).
Menurut Jamrin, apabila perkara ini murni pidana, ia akan mengambil langkah hukum berupa permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Palu selaku lokus (locus delicti) peristiwa hukum tersebut. Namun, jika kasus ini tergolong perkara perdata, ia akan mengujinya di pengadilan sesuai hukum keperdataan yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan melihat dulu peristiwa hukumnya, apakah masuk dalam kategori cedera janji atau wanprestasi. Jika demikian, kami bertekad untuk melakukan upaya hukum keperdataan," tandas Jamrin.
Kronologi Kasus dan Laporan Warga
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Buol, Sulaeman N. Ain, bersama istrinya, Misnaeni, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026.
Penetapan ini didasarkan atas laporan warga Kelurahan Tondo, Kota Palu, Nurhaya Rasyid, terkait dugaan kasus penipuan atau penggelapan. Keduanya dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada 22 Juni 2026 mendatang.
Nurhaya Rasyid mengaku mengalami kerugian sebesar Rp110 juta setelah memberikan pinjaman uang kepada pasangan suami istri tersebut pada September 2025 lalu. Menurut Nurhaya, Sulaeman dan Misnaeni mendatanginya untuk meminjam uang dengan alasan menyelesaikan persoalan hukum yang sedang mereka hadapi.
“Karena kami sudah saling kenal dan dianggap keluarga, saya percaya. Apalagi dia menyampaikan bahwa dirinya adalah Kadis Perkimtan Buol. Saya sempat mengingatkan bahwa uang itu sebenarnya akan saya gunakan untuk usaha dan pembangunan rumah,” ujar Nurhaya kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Nurhaya menjelaskan, pihak terlapor menjanjikan pengembalian sebesar Rp132 juta dalam jangka waktu dua bulan. Uang pinjaman pokok sebesar Rp110 juta tersebut kemudian ditransfer oleh suami Nurhaya pada 28 September 2025. Namun, hingga batas waktu yang disepakati pada akhir November 2025, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"Sudah lewat waktu yang dijanjikan, tidak ada kabar. Telepon juga tidak diangkat. Karena itu, pada 2 Desember 2025, saya membuat laporan ke Polda Sulteng dan juga melapor ke Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buol," katanya.
Hingga kini, Nurhaya mengaku belum mendapatkan tanggapan resmi dari Inspektorat maupun BKD Buol. Ia sempat ditawari pembayaran sebesar Rp50 juta oleh pihak terlapor, namun ia menolaknya karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Tanggapan Sulaeman N. Ain
Sementara itu, Sulaeman N. Ain membenarkan adanya pinjaman uang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang meminjam uang sebenarnya adalah istrinya, karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pelapor.
Sulaeman menjelaskan, pengembalian dana tersebut tertunda karena pelaksanaan program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola istrinya mengalami keterlambatan pembayaran.
"Memang ada pinjaman itu. Yang pinjam sebenarnya istri saya. Dana tersebut tertunda pelunasannya karena pembayaran program dapur MBG kami ada penundaan, sehingga belum bisa membayar," kata Sulaeman saat dikonfirmasi pers.
Ia mengaku telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sulaeman menegaskan bahwa permasalahan ini pada dasarnya adalah urusan utang-piutang yang akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa ini akan saya selesaikan. Saya juga sudah membuat surat pernyataan. Sebagai suami, saya bertanggung jawab karena ikut menandatangani pinjaman itu," jelasnya.
Sulaeman berkomitmen untuk melunasi kewajibannya dalam waktu dekat seiring dengan mulai berjalannya program dapur MBG. Ia juga mengklarifikasi alasannya sempat tidak merespons telepon dari pelapor.
"Bukan tidak mau bertanggung jawab. Saya hanya menghindari konflik karena ada kata-kata yang kurang enak. Tapi niat saya tetap menyelesaikan masalah ini. Insya Allah dalam waktu dekat, sekitar dua minggu ke depan, akan saya selesaikan," tandasnya.***
Source : Radarpalu.jawapos.com








.jpg)



