Sambar.id PEKANBARU || PT. BPR Fianka Rezalina Fatma melalui kuasa hukumnya, Dewo Rianata, S.H., CBLC menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang berjudul "Kuasa Hukum Bie Hoi Ajukan Saksi Ahli Pidana ke Polda Riau", tayang pada Hari Jumat 17 April 2026.
Berikut hak jawab yang diterima redaksi Sambar.id
Menanggapi pemberitaan yang memuat narasi seolah-olah terdapat dana deposito yang "raib tanpa pertanggungjawaban", PT. BPR Fianka Rezalina Fatma melalui kuasa hukumnya menyampaikan Hak Jawab guna meluruskan informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Bahwa dalam pemberitaan tersebut dinyatakan:
"Namun, hingga saat ini, deposito tersebut raib tanpa adanya pertanggungjawaban.”
Pernyataan tersebut adalah tidak tepat, tidak berdasar, serta bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Sengketa Awal Bukanlah antara BIE HOI dengan BPR Fianka
Pada bulan Agustus 2023, Bie Hoi menyampaikan pengaduan kepada BPR Fianka terkait adanya sengketa hukum antara BIE HOI dengan Saudari Helen. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, BPR Fianka tidak berada sebagai pihak yang bersengketa, melainkan secara aktif mengambil peran sebagai fasilitator dengan mempertemukan para pihak guna mencari solusi penyelesaian yang terbaik.
Selanjutnya, pada awal September 2023, BPR Fianka menginisiasi dan memfasilitasi proses mediasi antara para pihak, yang dilaksanakan secara musyawarah dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
Proses mediasi tersebut pada akhirnya membuahkan hasil, dimana pada tanggal 27 September 2023, para pihak sepakat untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang timbul melalui kesepakatan perdamaian, yang kemudian dituangkan dalam Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 3.565/Leg/2023 yang dibuat di hadapan notaris.
Kesepakatan perdamaian tersebut merupakan bentuk penyelesaian menyeluruh atas sengketa yang terjadi antar para pihak, yang pada dasarnya memiliki hubungan kedekatan sebagai rekanan bisnis dan hubungan personal yang telah terjalin sejak lama, sehingga penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan menjadi pilihan yang disepakati bersama.
Dalam keseluruhan proses tersebut, BPR Fianka secara konsisten berperan sebagai mediator yang aktif dan beritikad baik dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan bukan sebagai pihak yang menimbulkan ataupun memperpanjang permasalahan.
Perdamaian Telah Dikuatkan Putusan Pengadilan
Kesepakatan perdamaian tersebut telah diuji dan diperkuat melalui proses peradilan, sebagaimana tercantum dalam:
• Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 211/Pdt.G/2024/PN Pbr
• Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 191/PDT/2024/PT BPR
• Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2462 K/PDT/2025
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa: "Akta kesepakatan perdamaian... adalah sah dan mengikat seluruh pihak." Serta: "… objek sengketa telah diselesaikan secara damai... dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat."
Dengan demikian, secara hukum:
• Sengketa telah selesai
• Para pihak telah berdamai
• Permasalahan telah dişelesaikan secara sah
• Tidak terdapat lagi dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian
Adapun keputusan pengadilan nomor: 211/Pdt.G/2024/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sbb :
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat (BPR Fianka Rezalina Fatma) untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat 1 (Bie Hoi) dan Tergugat 2 (Halim Hilmy) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan Tergugat I (Bie Hoi) dan Tergugat 2 (Halim Hilmy) menguasai barang milik Penggugat (BPR Fianka Rezalina Fatma) dengan itikad buruk;
4. Menyatakan akta kesepakatan perdamaian yang dibuat dihadapan Notaris Fransiskus Djoenardi, S.H. dengan nomor 3.565/Leg/2023 yang dibuat dihadapan Notaris Fransiskus Djoenardi, S.H. pada tanggal 27 September adalah sah dan mengikat seluruh pihak;
5. Menyatakan objek sengketa dengan bilyet nomor 000769, 000970, 000980, 001008, 001199, 000613, 000659, 000992, 001194, 001225, 000520, 000521, 001257, 0012261, 001050, 001115, 001116, 001322, 001256, 001313, 001315, 001319 dengan total Rp. 3.240.000.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) telah dişelesaikan dengan damai secara musyawarah kekeluargaan oleh karenanya objek sengketa tersebut tidak lagi sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan bilyet deposito Nomor 000520, 000521, 001257, 001226, 001050, 001115, 001116, 001322, 001256, 001313, 001315, 001319 tidak berlaku lagi dan/atau tidak sah lagi sebagai Surat Berharga Deposito serta tidak memiliki kekuatan hükum yang mengikat;
7. Menghukum Tergugat 1 (Bie Hoi) dan Tergugat 2 (Halim Hilmy) untuk menyerahkan bilyet deposito nomor 000520, 000521, 001257, 001226, 001050, 001115, 001116, 001322, 001256, 001313, 001315, 001319 kepada Penggugat (BPR Fianka Rezatina Fatma).
8. Menghukum Tergugat 1 (Bie Hoi) dan Tergugat 2 (Halim Hitmy) untuk menyerahkan kepada BPR Fianka Rezalina Fatma objek sengketa yaitu bilyet deposito duplikat nomor 000769, 000970, 000980, 001008, 001199, 000613, 000659, 000992, 001194, 001225 untuk diserahkan dan selanjutnya dimusnahkan;
9. Menghukum Tergugat 1 (Bie Hoi) dan Tergugat 2 (Halim Hilmy) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat (BPR Fianka Rezalina Fatma) untuk selain dan selebihnya
Upaya Pembatalan Perdamaian Dinyatakan Tidak Sah
Lebih lanjut, perlu ditegaskan bahwa upaya untuk membatalkan kesepakatan perdamaian tersebut telah diuji di pengadilan dan dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 19/Pdt.G.S/2025/PN Pbr, pada pokoknya dinyatakan bahwa:
Surat pembatalan perdamaian tidak sah dan batal demi hukum.
Tindakan yang mendasarkan diri pada pembatalan tersebut untuk menyebarkan informasi seolah-olah masih terdapat kerugian merupakan perbuatan melawan hukum.
Narasi "Dana Raib" Bertentangan dengan Putusan Pengadilan
Dengan demikian, narasi yang menyatakan atau menggiring opini seolah-olah masih terdapat kerugian atau dana yang "raib tanpa pertanggungjawaban" adalah bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Segala bentuk penyampaian informasi yang tidak memperhatikan fakta hukum tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Tidak Berimbang
Selain itu, pemberitaan tersebut juga disampaikan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak BPR Fianka, padahal nama dan reputasi lembaga disebut secara langsung. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik, yaitu:
• Akurasi
• Verifikasi
• Keberimbangan
Penegasan BPR Fianka
BPR Fianka mencermati adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang secara terus-menerus mendorong dan/atau mempengaruhi BIE HOI untuk kembali mengangkat permasalahan yang secara hukum telah selesai, melalui berbagai bentuk pemberitaan yang tidak akurat.
Upaya tersebut patut diduga sebagai bagian dari penggiringan opini publik yang sistematis, dengan tujuan untuk menempatkan BPR Fianka dalam posisi yang seolah-olah bersalah, meskipun fakta hukum telah menyatakan sebaliknya.
Namun demikian, BPR Fianka menegaskan bahwa segala bentuk upaya untuk membangun kembali narasi yang telah dipatahkan oleh putusan pengadilan tersebut merupakan tindakan yang tidak berdasar dan tidak akan mengubah fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
BPR Fianka menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa telah diuji dan diputus melalui pengadilan, antara lain:
• Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 211/Pdt.G/2024/PN Pbr
• Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 191/PDT/2024/PT PBR
• Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2462 K/PDT/2025 serta putusan terkait lainnya yang menguatkan keabsahan penyelesaian perkara tersebut.
Dengan demikian, secara hukum tidak terdapat lagi sengketa maupun kerugian yang tersisa, dan seluruh pihak terikat pada putusan tersebut.
Sehubungan dengan masih adanya upaya untuk menggiring opini publik secara negatif, termasuk melalui pemberitaan yang tidak akurat, dengan berat hati kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan Saudara Bie Hoi kepada Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau), guna memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas kepentingan klien kami.
Dalam perkembangannya, kami mencermati adanya indikasi bahwa Saudara Bie Hoi dimanfaatkan dan/atau dijadikan sarana oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun narasi yang merugikan serta menempatkan BPR Fianka dalam posisi yang tidak tepat dihadapan publik.
Namun demikian, terkait sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap secara objektif dan menyeluruh melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan dan kepastian, sehingga tidak terjadi lagi penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Perkara ini telah selesai secara hukum dan mengikat seluruh pihak. Oleh karena itu, tidak dapat lagi dibangun narasi seolah-olah masih terdapat kerugian atau permasalahan yang belum dişelesaikan," tegas kuasa hukum BPR Fianka.
Penutup
BPR Fianka mengimbau kepada seturuh pihak, khususnya media, untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan, guna menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman. (*)







.jpg)



