Kapolsek Pujud Turun Gunung Bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud " Berhasil Sikat Pelaku Bisnis Narkoboy dan BB Diamankan


Sambar.id ROHIL
- Pada Hari Sabtu Tanggal 6 Juni 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Jajaran Personel Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Dipimpin Langsung Kapolsek AKP Setiawan,S.A.P.,M.Si. Kembali Sikat Pelaku Bisnis Narkoboy Beserta BB Diamankan.


Pengungkapan perkara dugaan Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,54 (enam koma lima empat) Gram dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 (dua puluh enam) paket yang berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 13,80 (tiga belas koma delapan puluh) Gram di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pujud Polres Rohil.


"Pada saat dilakukan penangkapan " sekira pukul 14.00 wib Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA FAHRUDIN AHMADI RAMBE,S.Pd. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Suka Mulya Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP BOY SETIAWAN, S.A.P., M.Si.

Kemudian Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan,

selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib tim mendatangi rumah yang di maksud dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang tidak di kenal yang mana pada saat dilakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut sedang duduk-duduk di dalam mobil tepatnya di belakang rumahnya dan setelah di amankan bahwa seorang laki-laki tersebut bernama (ERDI IMANSYAH).


"Selanjutnya Kapolsek   bersama Tim Unit Reskrim memanggil Ketua RT saudara (GIMAN) dengan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) paket plastik bening yang berisi beberapa plastik bening diduga Narkotika jenis sabu dan 26 (dua puluh enam) paket yang di duga narkotika jenis ekstasi .


Kemudian ditemukan didalam 1 (satu) buah tas sandang warna coklat kemudian dilakukan kembali penggeledahan terhadap tas sandang pelaku ditemukan 1 beberapa pelastik kosong 

, 2 buah mancis , 1 (satu) alat pipet (sendok), uang tunai Rp.3.539.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan Narkoba dan 1 (satu) unit handphone android yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi pelaku untuk bertransaksi.


Dan ditemukan 1 (satu) buah bong dari belakang kursi mobil pelapor dan setelah di Introgasi terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu benar miliknya yang di peroleh dari saudara BAMBANG kemudian tim membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber:Kapolsek Pujud

Lebih baru Lebih lama