Sambar.id ROHIL - Pada Hari Sabtu Tanggal 6 Juni 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Kapolsek Pujud Beserta Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Tancap Gas Dihari Yang Sama Hitungan Jam Sikat Para Pelaku Pengedar Narkoboy dan Amankan BB.
"Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu
Disebuah rumah yang beralamat Dusun Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira pukul 00.00 wib Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA FAHRUDIN AHMADI RAMBE,S.Pd. mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat Dusun Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP BOY SETIAWAN, S.A.P., M.Si.
Kemudian Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim beserta tim gerak cepat melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira pukul 00.49 Wib tim mendatangi rumah yang di maksud dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang tidak di kenal yang mana pada saat dilakukan penangkapan seorang laki-laki sedang duduk-duduk di dalam rumah nya .
"Setelah di amankan seorang laki-laki bernama (SULIT)
Selanjutnya Kapolsek bersama Tim Unit Reskrim memanggil RT saudara AMRI ADI dengan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau tempat tertutup lainnya ditemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu yang mana ditemukan didalam kantong sebelah kanan kemudian dilakukan kembali penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 1 (satu) buah kotak permen warna hitam dibalut dengan lakban yang didalamnya terdapat beberapa pelastik kosong dan 1 (satu) alat penggaris lalu ditemukan 1 (satu) alat kaca pirex dibalut dengan uang dua ribu , 1 (satu) alat pipet (sendok), uang tunai Rp.600.5000,- (enam ratus lima ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan Narkoba dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna silver yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi pelaku untuk bertransaksi.
Setelah di Introgasi terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu benar miliknya yang di peroleh dari saudara PARUL Alias PR1 (dalam Lidik) kemudian tim melakukan penggembangan kerumah saudara PARUL Alias PR1 namun tidak ditemukan yang bersangkutan didalam rumah nya tersebut Atas temuan barang bukti tim membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
"Kapolsek Pujud Boy Setiawan.S.A.P.,M.Si.saat dikompirmasi Tim awak media ini mengatakan" jajaran personel Polsek Pujud jika melihat para pelaku bisnis narkoba tidak ada kompromi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir terkhusus wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil.
"Disini kami menghimbau dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa ini"mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir khususnya wilayah hukum Polsek Pujud apabila melihat para pelaku bisnis narkoba segera laporkan ke polisi terdekat, Imbuhnya ." Salam Presisi Polri " STOP, NARKOBA No We .
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Kapolsek Pujud








.jpg)



