Sambar.id Bulukumba – Sekretaris DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Bulukumba, Rakhmat, mengungkap dugaan modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menjerat warga Kabupaten Bulukumba melalui kedok pengurusan dokumen perjalanan ke Miri, Serawak, Malaysia.
Menurut Rakhmat, korban diduga direkrut oleh jaringan yang menawarkan keberangkatan menggunakan E-Paspor Biometrik berstatus kunjungan atau wisata. Namun, setelah tiba di Malaysia, para korban diduga justru dipekerjakan secara ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ironisnya, kata Rakhmat, untuk pengurusan E-Paspor yang tarif resminya telah ditetapkan pemerintah, korban diduga dibebani biaya maupun utang hingga mencapai Rp17 juta kepada seorang yang disebut sebagai cukong berinisial Cuandin, yang diduga berada di wilayah Palimassan, Kabupaten Bulukumba.
Modus Paspor Wisata Diduga Disalahgunakan
Rakhmat menjelaskan, paspor yang diurus bukanlah paspor untuk bekerja, melainkan paspor kunjungan atau wisata. Korban awalnya diberi alasan bahwa keberangkatan dilakukan untuk menemui keluarga atau suami di Malaysia.
Namun setelah tiba di Serawak, para korban diduga diarahkan bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa prosedur ketenagakerjaan yang sah. LIPAN menduga praktik tersebut merupakan bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah dan lintas negara.
Berdasarkan hasil investigasi internal LIPAN Bulukumba, seorang perempuan berinisial T yang berada di Serawak diduga berperan dalam mengatur keberangkatan serta memfasilitasi proses pengurusan E-Paspor korban melalui Palopo.
Korban Dipulangkan dalam Kondisi Memprihatinkan
Kasus ini mencuat setelah pasangan suami istri, Saidar dan Lela, dipulangkan ke kampung halamannya dalam kondisi sakit parah usai bekerja di perkebunan tersebut.
Menurut Rakhmat, hingga saat ini kedua korban belum memperoleh kompensasi maupun bentuk pertanggungjawaban dari perusahaan tempat mereka bekerja ataupun dari pihak yang diduga memberangkatkan mereka ke Malaysia.
LIPAN Minta APH Bertindak Cepat
Atas dugaan tersebut, DPK LIPAN Bulukumba mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan maupun pemberangkatan korban.
LIPAN juga meminta agar aparat berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk otoritas di Malaysia, guna menelusuri dugaan keterlibatan jaringan lintas negara sehingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila ditemukan tindak pidana lain yang berkaitan.
Redaksi sambar id sulsel,Seluruh informasi di atas merupakan penyampaian dan dugaan yang disampaikan oleh pihak LIPAN Bulukumba. Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Lp.R.IsalAsM77








.jpg)



