Sambar.id, Pangkalpinang – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset, didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Tamron alias Aon.
Eksekusi berlangsung selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026, di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Pada 9 Juni 2026, tim mengeksekusi satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00118 atas nama Tamron yang berlokasi di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Sehari kemudian, 10 Juni 2026, eksekusi diperluas terhadap sejumlah aset bernilai strategis. Di antaranya dua bidang lahan di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, masing-masing seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.
Selain itu, dilakukan pula sita eksekusi atas beberapa bidang tanah di Kabupaten Bangka Tengah, yakni lahan seluas 10.549 meter persegi di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba; lahan seluas 273 meter persegi di Kelurahan Koba atas nama Suwito Gunawan; lahan seluas 19.791 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba; serta lahan seluas 19.065 meter persegi di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru.
Pada hari terakhir pelaksanaan, 11 Juni 2026, tim mengeksekusi dua aset lainnya yang berada di Kota Pangkalpinang. Kedua aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 9.927 meter persegi di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan atas nama Tamron, serta lahan seluas 12.500 meter persegi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan atas nama Suwito Gunawan.
Langkah sita eksekusi ini menjadi bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memastikan aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dapat dikuasai negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara korupsi, khususnya pada kasus tata niaga komoditas timah yang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.










.jpg)



