Sambar.id, Jakarta – Nama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menjadi perhatian publik setelah disebut dalam pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Selasa (23/06/2026)
Dalam pernyataan yang beredar di berbagai media, tersangka Sony Sonjaya menyebut terdapat 26 nama yang diduga berkaitan dengan pengaturan perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menanggapi hal tersebut, Yahya Zaini membantah tuduhan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi IX DPR RI tidak terlibat dalam operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?
Secara kelembagaan, Komisi IX DPR RI merupakan mitra kerja BGN dalam fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran.
Dalam kapasitas tersebut, Komisi IX memiliki kewenangan membahas dan memberikan persetujuan terhadap usulan anggaran yang diajukan pemerintah, termasuk anggaran BGN.
Di tengah penyidikan dugaan korupsi BGN, muncul sorotan publik terhadap besaran usulan anggaran BGN tahun 2026 yang mencapai ratusan triliun rupiah dan telah dibahas bersama Komisi IX DPR RI.
Baca Juga: Laporan Terbuka kepada Presiden RI: Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur
Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan parlemen dalam mengidentifikasi potensi ketidakefisienan atau dugaan penggelembungan anggaran sejak tahap pembahasan.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan anggota Komisi IX DPR RI dalam perkara dugaan korupsi BGN.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam sistem hukum pidana Indonesia tetap harus dikedepankan.
Polemik Pengalihan Motor Listrik
Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah munculnya wacana pengalihan ribuan unit motor listrik yang sebelumnya diperuntukkan bagi petugas SPPG untuk diberikan kepada guru honorer.
Baca Juga: Seruan Prabowo Berantas "Bekingan" Oknum TNI Polri, Warga Lutim Mengadu ke Negara, Misteri Pelapor dan Status Lahan Seba-Seba Disorot
Pernyataan mengenai rencana tersebut disampaikan dalam forum publik dan memunculkan perdebatan karena beredar informasi bahwa kendaraan tersebut telah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi BGN.
Apabila benar kendaraan dimaksud telah berstatus sebagai barang sitaan atau barang bukti dalam perkara pidana, maka pengalihan, pemindahtanganan, maupun perubahan peruntukannya tidak dapat dilakukan secara sepihak sebelum proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pasal 39 ayat (1) KUHAP Menegaskan bahwa benda yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana dapat dikenakan penyitaan untuk kepentingan pembuktian.
Pasal 44 ayat (2) KUHAP Menyatakan barang sitaan negara harus disimpan dan dipelihara sesuai ketentuan hukum serta tidak boleh digunakan secara bebas sebelum ada penetapan lebih lanjut berdasarkan proses peradilan.
Pasal 46 KUHAP Mengatur bahwa pengembalian atau penetapan status barang sitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk menyita dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi guna kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Menunggu Kepastian Hukum
Polemik mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus BGN, termasuk kontroversi mengenai motor listrik, pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan yang objektif serta transparan. Setiap dugaan penyimpangan anggaran dan status barang bukti perlu diuji berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah dan memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.








.jpg)



