Nekat Serang Anggota Polresta Palu hingga Terluka, Pemuda MR (24) Roboh diterjang Timah Panas

TIM GABUNGAN Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang residivis narkotika berinisial MR (24)/F-Hms Polresta Palu.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang residivis narkotika berinisial MR (24). Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas setelah nekat menyerang anggota Polri menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap.


Penangkapan MR berlangsung di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.


Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pada Selasa (9/6/2026) sore di Jalan Selar, Kelurahan Lere.


"Saat hendak diamankan dalam kasus dugaan peredaran sabu, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas. Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan," ujar AKP Ismail Boby.


Setelah kejadian tersebut, polisi langsung memburu pelaku. Mengetahui keberadaan MR di wilayah Sigi, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengepungan pada Rabu dini hari.


Namun, bukannya menyerah, MR justru kembali melawan secara membabi buta. Ia mencabut parang, mengayunkannya ke arah petugas, bahkan sempat melemparkan sekop pasir ke arah personel di lapangan.


"Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," tegas Kasat Reskrim.


Usai dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum.


Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:



1 bilah parang

1 buah sekop pasir yang digunakan pelaku untuk menyerang petugas.


Berdasarkan catatan kepolisian, MR merupakan seorang residivis dan terindikasi kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. 


Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.***

Lebih baru Lebih lama