SAMBAR.ID, LUWU TIMUR – Sengketa lahan di wilayah Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak baru. Setelah mengajukan permohonan perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, sejumlah lembaga negara, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masyarakat kini melayangkan Somasi I (Teguran Hukum Pertama) kepada PT Vale Indonesia Tbk.
Somasi yang diajukan Ir. Gusti Riadi atas nama diri sendiri dan masyarakat terdampak itu berisi tuntutan agar PT Vale menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat penyelesaian yang sah, adil, dan berkekuatan hukum.
Bagi masyarakat Seba-Seba, langkah tersebut bukan sekadar upaya mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai warisan dan sumber penghidupan turun-temurun.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
"Kami menempuh jalur hukum karena percaya Indonesia adalah negara hukum. Kami tidak menolak pembangunan dan investasi, tetapi pembangunan juga harus menghormati hak-hak rakyat serta kepastian hukum," kata Gusti Riadi.
Masyarakat mendasarkan klaim mereka pada sejumlah dokumen historis, termasuk surat penguasaan lahan tahun 1971, riwayat penguasaan fisik secara turun-temurun, keberadaan tanaman produktif, peta lokasi, serta keterangan saksi yang mengetahui sejarah penguasaan lahan tersebut.
Mereka juga merujuk Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur bahwa penguasaan fisik tanah yang dilakukan secara nyata dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu dapat menjadi alat pembuktian hak atas tanah.
Surat Gubernur Jadi Acuan
Posisi masyarakat, menurut mereka, semakin diperkuat dengan terbitnya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.13.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 yang merupakan tindak lanjut hasil mediasi penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Abdurabbie.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT Vale dapat memberikan kerohiman atau kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat. Sementara mengenai status lahan, penyelesaiannya dapat dimintakan pendapat hukum kepada pemerintah pusat.
Masyarakat menilai substansi surat tersebut menunjukkan bahwa status lahan yang disengketakan belum memperoleh keputusan final. Karena itu, mereka meminta seluruh aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi fisik lahan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum.
Sorotan DPR RI: Jangan Sampai Meledak Menjadi Konflik Sosial
Persoalan Seba-Seba juga telah menarik perhatian di tingkat nasional. Aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR RI mendapat respons dari Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang.
Frederik mengingatkan bahwa persoalan yang terjadi di Seba-Seba tidak boleh dipandang sebagai sengketa biasa. Menurutnya, negara harus hadir sebelum ketidakpuasan masyarakat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
"Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan berbahaya," tegas Frederik Juga diketahui Purnawirawan Polri Bintang dua.
Ia menilai penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak. Negara, menurutnya, tidak boleh membiarkan sengketa pertanahan berlarut-larut hingga memicu ketegangan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Bagi masyarakat Seba-Seba, peringatan tersebut menunjukkan bahwa sengketa agraria bukan semata menyangkut batas lahan atau kepemilikan tanah. Persoalan ini telah menyentuh aspek hak konstitusional warga negara, stabilitas sosial, dan kredibilitas negara dalam memastikan hukum berjalan secara adil.
Amanat Presiden: "Laporkan dan Siarkan"
Selain mengacu pada perhatian DPR RI, masyarakat Seba-Seba juga menilai langkah yang mereka tempuh sejalan dengan seruan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dalam berbagai kesempatan mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
"Jangan ragu-ragu. Kalau melihat pejabat atau pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang rakyat punya teknologi. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan," ujar Presiden Prabowo.
Bagi masyarakat Seba-Seba, pernyataan tersebut merupakan amanat moral bahwa rakyat memiliki hak untuk menyampaikan laporan, mencari perlindungan hukum, dan memperjuangkan keadilan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.
Karena itu, masyarakat menilai langkah mereka menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, LPSK, aparat penegak hukum, hingga melayangkan Somasi I kepada PT Vale Indonesia Tbk merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal penegakan hukum, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Pancasila, Konstitusi, dan Pertanyaan tentang Keadilan
Di tengah besarnya investasi dan aktivitas industri pertambangan, masyarakat Seba-Seba mengangkat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam telah berjalan seiring dengan amanat Pancasila dan UUD 1945?
Masyarakat merujuk pada sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang mengandung prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dan perlindungan hak-hak warga negara. Mereka juga mengacu pada sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang menegaskan bahwa pembangunan harus memberikan manfaat yang adil bagi seluruh rakyat.
Selain Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, masyarakat juga mengacu pada Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas rasa aman, Pasal 28H ayat (4) tentang perlindungan hak milik, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di satu sisi, PT Vale merupakan perusahaan tambang besar berlabel plat merah yang berperan dalam investasi, penerimaan negara, dan pembangunan industri strategis nasional.
Namun di sisi lain, masyarakat Seba-Seba menyatakan masih memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai warisan dan sumber penghidupan yang dikuasai secara turun-temurun.
Kontras inilah yang menjadi sorotan masyarakat.
Ketika korporasi berbicara mengenai investasi, produksi, dan pertumbuhan ekonomi, masyarakat berbicara mengenai kepastian hukum, perlindungan hak-hak warga negara, dan keadilan konstitusional.
Ketika perusahaan bergerak berdasarkan kekuatan modal dan izin usaha, masyarakat bergerak dengan dokumen historis, riwayat penguasaan fisik lahan, permohonan perlindungan kepada negara, serta jalur hukum yang tersedia.
Bagi masyarakat Seba-Seba, ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau keuntungan perusahaan, tetapi juga oleh kemampuan negara menjamin perlindungan hukum, rasa keadilan, dan kesempatan yang setara bagi rakyat untuk mempertahankan hak-haknya.
Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Kerusakan Aset
Di tengah upaya memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan konstitusional, masyarakat mengaku menghadapi situasi yang mereka nilai sebagai ironi dalam penegakan keadilan.
Menurut Gusti Riadi, sejumlah warga yang terlibat dalam perjuangan mempertahankan lahan menerima panggilan dari aparat kepolisian di dua wilayah hukum berbeda. Sebagian warga, kata dia, mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa pihak yang melaporkan mereka.
"Masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya justru harus menghadapi proses hukum sebagai pihak terlapor. Sebagian warga bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pelapornya. Ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan. Namun menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak-hak keperdataannya.
Di sisi lain, masyarakat juga mengaku mengalami kerugian akibat rusaknya sejumlah aset yang berada di lokasi yang mereka klaim sebagai bagian dari lahan sengketa. Mereka menyebut terdapat rumah kebun, tanaman produktif, dan sarana penghidupan warga yang diduga mengalami kerusakan seiring berlangsungnya aktivitas di lokasi tersebut.
Masyarakat juga mengklaim sebagian lahan yang mereka kuasai secara turun-temurun telah diterobos tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu maupun pemberian ganti rugi yang mereka anggap layak.
Menurut mereka, kondisi tersebut semakin memperkuat alasan untuk meminta penghentian sementara seluruh aktivitas di atas lahan yang masih disengketakan sampai terdapat penyelesaian yang berkeadilan.
Menunggu Respons
Dalam Somasi I yang telah disampaikan kepada manajemen PT Vale Indonesia Tbk, masyarakat meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan sengketa, menghormati hasil mediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menunggu penyelesaian hukum terkait status lahan, membuka ruang dialog yang transparan, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi maupun konflik sosial.
"Kami telah memilih jalan hukum, meminta perlindungan negara, mengikuti mediasi, menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, mengajukan perlindungan kepada LPSK, dan melayangkan somasi secara resmi. Oleh karena itu kami meminta seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dihentikan sampai terdapat penyelesaian sesuai hasil mediasi dan keputusan pemerintah yang berwenang. Jangan sampai rakyat yang mempertahankan haknya justru merasa sendirian menghadapi kekuatan yang jauh lebih besar," tegas Ir. Gusti Riadi.
Bagi masyarakat Seba-Seba, persoalan ini tidak lagi semata menyangkut status sebidang tanah. Sengketa tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen negara, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuktikan bahwa pembangunan, investasi, dan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan beriringan dengan keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak rakyat sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT Vale belum memberikan tanggapa. (*)








.jpg)




.jpg)



