SAMBAR.ID | BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu secara resmi menetapkan dan meresmikan pengangkatan Drs. B. Maryono sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan. Ia menduduki kursi perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang sebelumnya dijabat oleh Ferlan Juliansyah dan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Keputusan ini diambil dalam sidang penetapan yang mengacu sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, Ferlan Juliansyah menjabat sebagai anggota dewan untuk masa jabatan 2012–2029. Dalam keputusan resmi tersebut, DPRD OKU memutuskan dua hal penting:
Memberhentikan dengan hormat Bapak Ferlan Juliansyah dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU.
Meresmikan pengangkatan Bapak Drs. B. Maryono sebagai Pengganti Antar Waktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029, terhitung efektif sejak tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji jabatan.
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan akan segera dilaksanakan sesuai tata tertib dewan. Dengan dilantiknya Drs. B. Maryono, diharapkan tanggung jawab dalam menjalankan tiga fungsi utama lembaga dewan legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Pergantian ini juga menjadi jaminan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Seluruh program pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan di Kabupaten OKU dapat terus didorong, dikawal, dan diwujudkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan seluruh warga.
( Amel)









.jpg)



