Viral di Grup WhatsApp Sahabat TNI/Polri, Seruan "BUBARKAN PT Vale Indonesia Tbk" Mencuat, Surat Klarifikasi Polres Morowali Jadi Sorotan

Ilustrasi (doc.foto)

Sambar.id, Luwu Timur –
Sebuah pesan yang beredar luas di grup WhatsApp "Sahabat TNI/POLRI" kembali memantik perdebatan mengenai konflik lahan di kawasan operasi pertambangan nikel di Sorowako dan Morowali. Rabu (17/06/2026)


Di tengah menguatnya seruan "Bubarkan PT Vale di Sorowako dan di Badohopi", perhatian publik kini juga tertuju pada terbitnya Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/1466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan Polres Morowali.

Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri

Pesan yang beredar menyebutkan bahwa sengketa antara masyarakat adat dan PT Vale Indonesia Tbk telah berlangsung selama puluhan tahun dan hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang tuntas. 


Sebagian lahan yang dahulu menjadi ruang hidup masyarakat disebut telah berubah menjadi kawasan fasilitas perusahaan.


Warga berharap pemerintah hadir sebagai mediator untuk memastikan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.


"Tuntutan masyarakat agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan difasilitasi pemerintah. Jika tidak, masyarakat adat akan bertindak sesuai mekanisme adat setempat."

Baca Juga: Diduga Oknum Polda Sulsel dan Wakapolsek Biringkanaya Bekingi Mafia Tanah

Bahkan, di bagian akhir pesan tersebut muncul seruan:


"Masyarakat adat bereaksi, bubarkan PT Vale di Sorowako dan Badohopi."


Meski demikian, berbagai kalangan mengingatkan bahwa penyelesaian konflik agraria harus tetap ditempuh melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme konstitusional guna menghindari potensi konflik sosial yang lebih luas.


Ironi di Balik Surat Klarifikasi

Kendaraan tanda terimah surat, surat undangan (doc.foto)

Hal yang paling menggelisahkan dari terbitnya Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/1466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim bukan semata isi surat tersebut, melainkan proses penyampaiannya yang memunculkan berbagai pertanyaan publik.


Pihak yang diundang, yakni Saudara Gusti Riadi, mengaku tidak mengetahui secara jelas objek perkara, siapa pelapor, maupun dasar laporan yang melatarbelakangi undangan klarifikasi tersebut.


"Saya tidak tahu objek apa yang dipersoalkan di Desa Bahodopi itu. Siapa yang menebang, memotong, membelah pohon, atau mengeruk tanah di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana disebut dalam surat tersebut, saya juga tidak mengetahuinya. Karena itu, saya mempertanyakan dasar dan objek dari undangan klarifikasi yang ditujukan kepada saya," tegas Gusti Riadi.

Baca Juga: Breaking News: Tangkap Mafia Pailit!, Panggil dan Periksa Hakim Nakal di PN Makassar?

Ironisnya, surat undangan itu disebut diantarkan langsung ke kediaman Gusti Riadi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, oleh rombongan yang terdiri dari seorang anggota TNI berpangkat Pratu, seorang anggota Polri berpangkat Bripda, serta tiga orang dari pihak perusahaan.


Rombongan tersebut disebut menggunakan kendaraan milik perusahaan: Nomor Polisi: DP 1767 GO; Warna: Putih; Jenis/Merek: Isuzu MU-X (SUV).


Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai batas peran masing-masing pihak dalam proses penegakan hukum, terutama ketika surat kepolisian disampaikan bersamaan dengan kehadiran pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan substansi perkara.


Pesan Presiden Prabowo: Rekam dan Laporkan Aparat yang Tidak Beres

oknum anggota TNI (pangkat Pratu), Anggota Polri (pangkat bripda) serta Karyawan asal Morowali  berada dikediman warga Towuti, Luwu Timur (doc.foto)

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin di tubuh aparat negara. 


Dalam pidatonya pada Sidang Paripurna DPR RI, Presiden meminta masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan oknum anggota TNI maupun Polri yang bertindak tidak benar atau diduga menyalahgunakan kewenangan.


"Masyarakat tidak perlu melakukan perlawanan secara langsung, melainkan cukup merekam kejadian tersebut sebagai bukti untuk dilaporkan. Kalau ada kelakuan aparat yang enggak beres, video saja, dan laporkan," tegas Presiden Prabowo.

Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung

Menurut Gusti Riadi, pesan Presiden tersebut justru menjadi dasar sikapnya ketika rombongan yang membawa surat klarifikasi datang ke kediamannya.


"Saya hanya menjalankan pesan Presiden Prabowo agar masyarakat merekam dan melaporkan apabila ada hal yang dianggap tidak beres atau perlu mendapat perhatian. Karena itu, saya mendokumentasikan kedatangan rombongan yang mengantar surat tersebut ke kediaman saya," ujar Gusti Riadi.


Pertanyaan Balik Masyarakat Adat

Grup whatsaap Sahabat TNI/Poltri (doc.foto)

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Gusti Riadi juga menyampaikan pertanyaan balik yang menurutnya mewakili kegelisahan masyarakat adat Bungku, khususnya yang berada di wilayah Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur.


Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat adat mengaku telah kehilangan sumber penghidupan akibat perubahan bentang alam di kawasan tersebut. 

Baca Juga: Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 Jadi Dasar, Warga Batas Morowali Lutim Somasi PT Vale dan Desak Penghentian Aktivitas

Ia menyebut ribuan pohon kepala sawit, damar, dan jambu yang ditanam serta dipelihara secara turun-temurun sejak masa kolonial Belanda telah ditebang. 


Selain itu, ratusan hektare kebun nilam yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian keluarga juga disebut ikut dikeruk dan digali.


"Kalau masyarakat dipersoalkan karena diduga menghalangi aktivitas pertambangan, lalu siapa yang bertanggung jawab atas kerugian masyarakat adat Bungku? Ribuan pohon kepala sawit, damar, dan jambu yang kami tanam dan pelihara secara turun-temurun sejak zaman Belanda ditebang. Puluhan hektare kebun nilam yang kami rawat juga dikeruk dan digali. Siapa yang bertanggung jawab atas seluruh kerugian itu?" tanya Gusti Riadi.

Baca Juga: Pipa PT Vale Bocor, Petani Sawah Terancam Gagal Panen, GAM Adalah Kejahatan Lingkungan

Ia menegaskan bahwa dokumentasi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap aparat maupun upaya menghalangi proses hukum, melainkan bentuk partisipasi warga negara dalam memastikan setiap proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berbagai Upaya Telah Ditempuh

Surat somasi I, somasi II, somasi III, (doc.foto)

Gusti Riadi menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang sedang dihadapi. Menurutnya, seluruh langkah yang ditempuh selalu melalui jalur hukum dan konstitusional.


Ia menyebut telah menyampaikan laporan dan permohonan penyelesaian kepada Presiden Republik Indonesia, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, serta melayangkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III kepada pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.

Baca Juga: Penasehat Sambar.id, Poengky Indarti, Turut Perkuat Arah Reformasi Polri

Selain itu, Gusti Riadi menegaskan dirinya juga telah menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk mendokumentasikan dan melaporkan apabila terdapat tindakan aparat yang dianggap perlu mendapat perhatian.


"Laporan kepada Presiden sudah kami lakukan. Permohonan penyelesaian sudah kami sampaikan. Permohonan perlindungan ke LPSK sudah kami ajukan. Permohonan perlindungan hukum kepada Presiden juga sudah kami kirim. 


Somasi pertama, kedua, dan ketiga sudah kami layangkan. Amanat Presiden untuk melaporkan dan menyiarkan sebagai bentuk transparansi juga sudah kami jalankan."


Ia kemudian menyampaikan pertanyaan yang menurutnya kini menjadi kegelisahan masyarakat.


"Tinggal satu pertanyaan kami kepada negara, setelah semua jalur konstitusional, jalur hukum, dan seluruh amanat Presiden telah kami laksanakan, setelah ini apa lagi yang harus kami lakukan?"

Baca Juga: Dewan Penasehat Sambar.id Dipromosikan Menjadi Auditor Sispamobvitnas Utama Tingkat II Baharkam Polri

Menurut Gusti Riadi, pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan harapan agar seluruh lembaga negara memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.


Substansi Surat Klarifikasi Polres Morowali

Surat ke Presiden RI, Lpsk, Perlindungan Hukum (doc.foto)

Berdasarkan isi surat, Satreskrim Polres Morowali sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana:


Menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP/IUPK yang telah memenuhi syarat;

Baca juga: PT Vale Ibarat VOC Gaya Modern? Konflik Lahan Nikel, Kebun Rakyat Lutim dan Morowali Digusur!

Membawa alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.


Namun, pihak yang diundang mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai: siapa pelapor; objek yang dipersoalkan; alat bukti awal; status hukumnya dalam perkara tersebut.


Frederik Kalalembang: Perusahaan Harus Patuh Hukum

Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang saat terima aspirasi Masyakat Adat Bungku dilutim (doc.foto)

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak, melainkan harus diuji secara terbuka dan tegas melalui mekanisme hukum yang sah.


"Saya akan cek kebenarannya secara serius. Semua harus berbasis fakta dan dokumen hukum. PT Vale sebagai perusahaan besar harus benar-benar patuh aturan dan tidak boleh ada aktivitas di luar izin," tegas Frederik.


Ia menambahkan:


"Kalau izinnya lengkap dan kegiatannya sesuai, negara wajib melindungi. Tapi kalau ada aktivitas di luar izin, sekecil apa pun, itu pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dibungkus atas nama investasi."

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Singkawang -Bengkayang Renggut 2 Nyawa 

Lebih lanjut, Frederik menyatakan akan menanyakan langsung kepada Jaksa Agung dan Kapolri mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut agar tidak ada laporan masyarakat yang menggantung.


Menunggu Penjelasan Resmi

Tanah terlihat sisa galian pertambangan (doc.foto)

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Polres Morowali mengenai alasan pengantaran surat klarifikasi yang disebut dilakukan bersama pihak perusahaan maupun mengenai identitas pelapor dan objek perkara yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Capkala-Sadaniang: Ada Oknum Bekingi, BBM Subsidi Disalahgunakan!

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap konflik agraria di wilayah Bungku, dan Sorowako, transparansi dan profesionalisme penegakan hukum menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan ataupun konflik kepentingan.


Di sisi lain, masyarakat Adat Bungku menegaskan bahwa seluruh jalur konstitusional telah mereka tempuh. Laporan kepada Presiden Republik Indonesia telah disampaikan, permohonan perlindungan kepada LPSK telah diajukan, somasi telah dilayangkan, dan berbagai aspirasi telah disampaikan kepada lembaga-lembaga negara.


Karena itu, masyarakat Adat Bungku di Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur, meminta dengan tegas agar seluruh aktivitas pertambangan di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa segera dihentikan sampai terdapat penyelesaian yang adil, transparan, dan berkekuatan hukum.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tindaklanjuti Pemberitaan Sambar.id, Disnakertrans Sukabumi Bergerak Cepat

Apabila permintaan tersebut kembali diabaikan dan tidak ada langkah nyata dari negara maupun pihak terkait, masyarakat adat menyatakan akan mempertahankan hak-hak adat atas tanah leluhur mereka sesuai mekanisme adat yang berlaku.


Bagi masyarakat Adat Bungku, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas, sejarah, dan warisan leluhur yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mereka. 


Karena itu, mereka menegaskan bahwa jika seluruh upaya hukum dan konstitusional yang telah ditempuh tetap tidak menghasilkan penyelesaian, maka biarlah masyarakat Adat Bungku di Seba-Seba yang menghentikan aktivitas tersebut dengan cara mereka sendiri sesuai hukum adat yang mereka yakini, sembari tetap berharap negara segera hadir memberikan keadilan sebelum konflik berkembang lebih jauh. (*)

Lebih baru Lebih lama