Polemik Pasar Atas Baturaja: DPRD OKU Gelar RDP, Cari Jalan Tengah Antara Aturan dan Kondisi Pedagang


SAMBAR.ID | BATURAJA – Persoalan yang melanda Pasar Atas Baturaja dan belakangan menjadi sorotan publik akhirnya mendapat tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pada Senin, 25 Mei 2026, Komisi III DPRD OKU yang diketuai Densi Hermanto bersama anggota Yeri Ferliasyah dan Sapariyanto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pandangan seluruh pihak terkait.

 

Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKU dan dihadiri Asisten II Setda OKU Hasan HD, Kasat Pol PP Firmansyah ST, Direktur Perumda Pasar Radius Susanto, serta para perwakilan pedagang Pasar Atas Baturaja. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak pengelola pasar maupun pedagang sama-sama menyampaikan akar masalah yang hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaiannya.

 

Kuasa hukum pendamping pedagang, Rahmat Hidayat, mengakui bahwa memang terdapat tunggakan pembayaran dari pihak pedagang kepada Perumda Pasar. Namun, ia meminta Pemerintah Daerah dan pengelola membuka ruang kebijakan yang lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Menurutnya, pemulihan ekonomi pedagang belum sepenuhnya tercapai, sementara besaran denda yang terus berjalan justru semakin membebani penyewa kios.

 

“Kami mengakui memang ada kesalahan dari pedagang terkait tunggakan. Tapi kami juga meminta ada kebijakan yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujar Rahmat dalam forum tersebut.

 

Ia menekankan bahwa penyelesaian tidak boleh hanya berpegang pada hitungan administrasi semata. Pedagang membutuhkan solusi nyata agar dapat berusaha tanpa rasa takut kehilangan tempat usaha akibat penumpukan denda setiap bulan.

 

Hal senada disampaikan Arif Basuki, salah satu pemilik kios yang menguasai lebih dari dua unit. Ia meminta pemerintah mengambil langkah bijak agar perselisihan tidak berujung pada konfrontasi terbuka. Menurutnya, pedagang sebenarnya siap bernegosiasi asalkan ada ruang komunikasi yang adil.

 

“Kami ingin persoalan ini selesai secara baik‑baik. Kami tidak ingin ada konfrontasi. Pasar Atas Baturaja menjadi sumber penghidupan banyak keluarga, maka dampak sosial‑ekonominya harus diperhitungkan,” tegas Arif yang disambut setuju oleh rekan‑rekannya.

 

Menanggapi berbagai keluhan, Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto, menyatakan pihaknya sudah mempelajari data sebelum rapat berlangsung. Masalah utama yang menjadi sorotan adalah mekanisme penerapan denda.

 

“Kita paham aturan harus ditegakkan, namun kita juga cari jalan yang tidak memberatkan pedagang dan tetap dalam koridor hukum. Apakah denda bisa dikurangi atau pembayaran diangsur, itu yang sedang kita rumuskan,” jelas Densi.

 

Ia menambahkan bahwa langkah yang diambil Perumda Pasar sejauh ini sudah sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. Meski demikian, penyelesaian tidak boleh berhenti hanya pada aspek formal. DPRD juga mengingatkan aturan batas kepemilikan kios: satu pedagang maksimal menguasai dua unit.

 

“Kalau ada yang lebih dari dua unit, silakan dilepas karena masih banyak yang membutuhkan,” ujarnya. Terkait permintaan pergantian Direktur Perumda Pasar, Densi menjelaskan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian sepenuhnya ada pada Bupati OKU.

 

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kabupaten OKU, Radius Susanto, menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang sepihak untuk menghapus atau mengurangi denda. Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Perda dan peraturan internal perusahaan daerah.

 

“Kami hanya menjalankan aturan yang ditetapkan Pemda. Jika ada perubahan, harus ada kajian dan revisi dasar hukumnya,” ujar Radius. Ia tetap terbuka jika DPRD dan Pemda melakukan kajian mendalam demi tercapai keadilan bersama.

 

Menutup rapat, Komisi III DPRD OKU meminta Dewan Pengawas Perumda Pasar segera melaporkan hasil pembahasan kepada Bupati OKU. DPRD mendorong analisis menyeluruh terkait kemungkinan perubahan aturan hak guna dan mekanisme sanksi. Densi berharap segala persoalan rampung dengan cara kekeluargaan tanpa melanggar hukum, namun tetap menempatkan nasib pedagang sebagai prioritas utama kebijakan daerah.

 

 ( ***)

Lebih baru Lebih lama