Polsek Pengandonan Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Bacok Korban Terkait Pemasangan WiFi

SAMBAR.ID | BATURAJA – Unit Reskrim Polsek Pengandonan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka berat. Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman terkait rencana pemasangan jaringan WiFi di Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

 

Kejadian terjadi pada hari Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.20 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelumnya telah terjadi perselisihan antara tersangka Reki Anggara (36) dengan korban Agus Irawan (36). Perselisihan tersebut berusaha diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di rumah Sekretaris Desa Belambangan, namun tidak menemukan titik terang sehingga suasana memanas.

 

Tidak terkontrolnya emosi akhirnya memicu kontak fisik. Tersangka diketahui melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka robek terbuka di bagian bahu dan dada sebelah kiri. Korban sempat melarikan diri ke rumahnya dan memberitahu istrinya, sebelum kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Pengandonan dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit St. Antonio Baturaja.

 

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Kapolsek Pengandonan beserta jajaran Unit Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri. Polisi juga melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka dan perangkat desa agar pelaku bersedia menyerahkan diri guna mencegah perselisihan yang semakin meluas.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pengandonan didampingi oleh keluarganya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap melarang rencana pemasangan jaringan WiFi di wilayah desa tersebut.

 

Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

 

1 bilah senjata tajam jenis parang bertuliskan Ainudiin Tiki bergagang dan bersarung kayu berwarna coklat

1 helai kaos olahraga lengan pendek berwarna hitam merek Ex Large yang robek dan berlumuran darah milik korban

1 helai kaos dalam berwarna abu-abu yang juga robek dan berlumuran darah milik korban

 

Tersangka kini telah diamankan dan kasusnya disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.


( Amel)

Lebih baru Lebih lama