SAMBAR. ID// SIDOARJO - Polsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme restorative justice pada Senin (01/06/2026).
Perkara tersebut terjadi pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Angkringan Caca, eks pintu keluar Tol Tanggulangin, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antar beberapa pihak yang kemudian berkembang menjadi perkelahian dan melibatkan sejumlah orang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanggulangin melakukan rangkaian penyelidikan awal, meliputi pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menentukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Para pihak telah melaksanakan proses mediasi dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," ujarnya.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak di atas materai, serta disaksikan oleh keluarga masing-masing.
Penyelesaian perkara ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan restorative justice, antara lain terpenuhinya syarat ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan merupakan residivis, adanya kesepakatan damai antara para pihak, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
# Ilmia - s









.jpg)



