Sambar.id Majalengka || Aktivitas/praktik perjudian Sabung Ayam, kebon Jeruk sangat merajalela beroperasi di Kabupaten Majalengka, tanpa tersentuh Hukum meski telah berulang kali diberitakan media dan sempat viral, aktivitas yang melanggar hukum ini tetap saja beroperasi secara terang-terangan dan seolah-olah ada “pembiaran” dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan para pengelola judi sambung Ayam kebon jeruk Desa nanggewer dengan terang terang mengadakan ajang kompetisi berhadiah sepeda listrik+piagam bagi ayam yang tercepat dalam mengalahkan laga dan mengundang para penjudi ayam ikut serta laga judi ayam pada hari Minggu 14 Juni 2026 mulai pukul jam 10wib.
Tentu sambutan gembira bagi penggemar judi ayam selain sebagai hoby para penjudi menyambut bahagia karena berharap mendapatkan hadiah sepeda listrik+Piagam sambung ayam tercepat.
Masyarakat Desa Nanggewer kecamatan Sukahaji kabupaten Majalengka menantikan keberanian tindakan tegas dari pihak kepolisian. Karena terindikasi kebon jeruk di jadikan arena judi sambung ayam yang masih beroperasi bebas di wilayah Hukum Polres Majalengka.
Sumber media ini menuturkan, transparansi terkait informasi dari kepolisian sangat dibutuhkan. Mengingat praktik perjudian dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tapi juga berpotensi memicu dampak sosial.
“Praktik judi ini sangat dilarang dan sudah berlangsung cukup lama, tapi belum ada tindakan tegas dari instasi terkait (Polres Majalengka),” tutur sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola arena laga Hoby/bergengsi tarung ayam tercepat hadiah sepeda listrik dan Piagam maupun dari aparat penegak hukum terkait mengenai aktivitas yang akan berlaga di lokasi kebon jeruk pada hari Minggu (*)








.jpg)



