SAMBAR.ID | SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat resmi Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Senin (22/6/2026). Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam paparannya, Bupati menilai Raperda tentang Desa memiliki peran strategis sebagai payung hukum yang mampu menyatukan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya regulasi yang lebih sederhana dan harmonis, Bupati berharap tercipta kepastian hukum yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
"Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Bupati H. Asep Japar.
Selain itu, Bupati juga menyoroti urgensi Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk menjamin kesetaraan gender, melindungi hak-hak perempuan, serta menekan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. H. Asep menegaskan bahwa perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam berbagai sektor pembangunan daerah, sehingga kehadiran regulasi yang berpihak pada pemberdayaan perempuan menjadi kebutuhan mendesak.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, Pemkab Sukabumi memandang regulasi tersebut vital untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh yang masih tersisa. Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025, kawasan kumuh yang berhasil ditangani mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luasan yang teridentifikasi. Meski demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
"Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh," ujarnya.
Bupati berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif dan sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi demi terwujudnya regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
(Hans)









.jpg)



