RD. H. PIAR PRATAMA, SH RESMI DITUNJUK SEBAGAI KUASA HUKUM AHLI WARIS KARTA ATMAJA, TEGASKAN PEMASANGAN PLANG DI SD SUKAPURA DAN SMAN 1 DAYEUH KOLOT BUKAN BAGIAN DARI AHLI WARIS


SAMBAR.ID | BANDUNG – Perselisihan terkait status tanah di wilayah Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung mendapatkan kejelasan langkah penyelesaiannya. Rd. H. Piar Pratama, SH menyatakan telah ditunjuk secara resmi oleh para ahli waris almarhum Karta Atmaja sebagai kuasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut.

 

Dalam keterangannya, Rd. H. Piar Pratama, SH menegaskan bahwa dirinya beserta tim hukum akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan tidak akan mengambil jalan pintas maupun langkah yang bertentangan dengan aturan hukum.

 

“Saya telah menerima penunjukan resmi dari para ahli waris almarhum Karta Atmaja untuk menjadi kuasa hukum dalam upaya penyelesaian sengketa tanah di Desa Sukapura ini. Kami dan tim berkomitmen hanya akan melakukan langkah-langkah yang normatif, langkah hukum yang benar, dan tidak melanggar prosedur yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya. Selasa (2/6/2026).

 

Salah satu hal yang menjadi sorotan belakangan ini adalah pemasangan plang batas lahan di sekitar wilayah SD Sukapura dan SMAN 1 Dayeuh Kolot yang berada di Desa Sukapura. Terkait hal ini, Rd. H. Piar Prarama, SH memberikan penjelasan tegas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

 

“Perlu kami tegaskan dengan jelas: pemasangan plang yang terjadi di wilayah sekitar SD Sukapura dan SMAN 1 Dayeuh Kolot bukanlah tindakan yang dilakukan oleh pihak kami maupun atas perintah para ahli waris. Berdasarkan keterangan resmi dari para ahli waris yang telah memberikan kuasa kepada saya, pihak yang sebelumnya melakukan pemasangan plang tersebut sudah dicabut kuasa insidentilnya dan tidak lagi berwenang mewakili kepentingan ahli waris,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi penegas bahwa setiap tindakan sepihak yang tidak sesuai prosedur tidak dapat dikaitkan dengan langkah hukum resmi yang akan ditempuhnya.

 

“Kepada pihak sekolah, pemerintah desa, maupun instansi berwenang lainnya: apabila diperlukan tindakan pencabutan atau penertiban terhadap plang tersebut, hal itu adalah hak dan kewenangan Anda sesuai peraturan yang berlaku. Tindakan tersebut bukan bagian dari kami, bukan kami yang melakukannya, dan bukan menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.

 

Rd. H. Piar Pratama, SH kembali menegaskan sikap para ahli waris yang diwakilinya. Ia menyatakan bahwa seluruh upaya penyelesaian akan ditempuh dengan cara yang beradab, beretika, dan menghormati proses hukum yang ada.

 

“Para ahli waris dan saya selaku kuasa hukum akan senantiasa menempuh jalur yang benar, sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat tindakan yang bersifat arogan, sepihak, atau di luar ketentuan hukum, maka hal itu berada di luar kendali dan tanggung jawab kami. Kami persilahkan pihak berwenang mengambil langkah hukum terhadap tindakan semacam itu,” tambahnya.

 

Ia juga meminta dukungan dari rekan-rekan media massa untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu ketegangan.

 

“Kami berharap rekan media dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada kami dan juga masyarakat: para ahli waris telah memberikan kuasa resmi kepada saya, dan kami hanya akan berjalan di jalur hukum yang baik, benar, beretika, dan sesuai prosedur yang berlaku. Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

 

 

 

[Hans]

Lebih baru Lebih lama