Respons Temuan BPK, Kaban Bapenda Sulteng Beberkan Strategi Kejar Target Pajak Daerah

CAPTION : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Irman, S.STP, MM,/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Irman, S.STP, MM, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng merupakan potensi penghasilan pajak daerah yang akan segera ditindaklanjuti secara serius.


Hal tersebut disampaikan Andi Irman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp pada Kamis (4/6/2026).


Terkait temuan di sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapenda Sulteng berkomitmen untuk segera melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dari Wajib Pungut (Wapu) PBBKB. Langkah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) kepada pihak Wapu terkait.


"Kami juga akan melakukan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, hingga penagihan kepada non-Wapu yang telah melakukan penjualan BBM di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini penting untuk mengejar risiko kehilangan penerimaan sebesar Rp653.870.250," ujar Irman.


Guna mencegah terjadinya selisih data di masa mendatang, Bapenda Sulteng akan memperkuat koordinasi dengan pihak BPH Migas guna melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM secara berkala agar perbedaan data dapat dideteksi secara dini.


Selain PBBKB, sektor Pajak Air Permukaan (PAP) juga menjadi fokus perhatian. Irman membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru serta melakukan penagihan kepada wajib pajak yang telah mengantongi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).


"Bapenda akan melakukan penagihan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan atas kekurangan pendapatan PAP yang mencapai Rp3.687.576.072,20," ungkapnya. Tak hanya itu, tim optimalisasi pemungutan pajak daerah juga dijadwalkan akan melakukan survei lokasi secara menyeluruh.




Sementara itu, menanggapi temuan terkait pajak alat berat, Irman menjelaskan bahwa Bapenda akan melakukan penyesuaian terhadap keputusan kepala badan mengenai format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) agar sejalan dengan regulasi terbaru.


"Kami akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tambahan guna mengakomodir 19 jenis alat berat dan berbagai varian merek atau tipe yang saat ini belum memiliki nilai jual," jelas Irman.


Ke depan, Bapenda Sulteng juga akan mendorong implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang mampu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis demi meminimalisir kesalahan input manual (human error).


Sebagai langkah konkret di lapangan, pihak Bapenda akan meminta data perizinan K3 serta melakukan pendataan fisik terhadap dump truck di wilayah pertambangan yang memenuhi kriteria untuk dijadikan objek pajak alat berat.


"Kami akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat. Di sisi lain, kami juga menyiapkan mekanisme kompensasi atau restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.***

Lebih baru Lebih lama