Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 Miliar


Sambar.id, Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Tersangka berinisial BSN ditangkap di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juni 2026.


BSN, pria berusia 53 tahun kelahiran Lubuk Alun, Sumatera Barat, merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.


Kasus tersebut mencuat setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025 menemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi selama periode 2012 hingga 2020.


Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp34 miliar.


Saat diamankan, BSN bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. 


Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.


Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan tindak pidana, khususnya perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. 


Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan tegaknya kepastian hukum.


"Kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Jaksa Agung.

Lebih baru Lebih lama