Setelah Memohon Perlindungan kepada Presiden dan LPSK, Warga Seba-Seba Batas Morowali Lutim Somasi PT Vale


SAMBAR.ID, NASIONAL
– Perjuangan hukum masyarakat Seba-Seba di wilayah perbatasan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur memasuki fase yang semakin serius. 


Setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, KPK, TNI, Polri, serta mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), warga kini secara resmi melayangkan Somasi I (Teguran Hukum Pertama) kepada PT Vale Indonesia Tbk.


Langkah tersebut ditempuh oleh Ir. Gusti Riadi yang bertindak atas nama diri sendiri dan masyarakat terdampak di wilayah Seba-Seba. 


Menurutnya, somasi merupakan upaya hukum konstitusional yang dilakukan setelah berbagai jalur persuasif, administratif, dan mediasi ditempuh namun belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Dokumen somasi yang telah dikirim secara resmi memuat keberatan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial, ketidakpastian hukum, serta mengancam hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan di kawasan tersebut.


Negara Diminta Hadir Melindungi Warga

Sebelum somasi dilayangkan, masyarakat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara.


Dalam surat tersebut masyarakat menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya potensi konflik sosial, tekanan psikologis, intimidasi, hingga kemungkinan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.


Masyarakat meminta negara untuk:

  • Menjamin perlindungan hukum bagi warga terdampak;
  • Menjamin keamanan fisik, psikologis, dan sosial masyarakat;
  • Mencegah intimidasi dan kriminalisasi;
  • Menghadirkan penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan akuntabel;
  • Meninjau kembali aktivitas yang menjadi objek keberatan masyarakat.

Permohonan tersebut berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.


Perlindungan kepada LPSK

Sebagai langkah antisipatif, masyarakat juga mengajukan perlindungan kepada LPSK berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Permohonan itu didasarkan pada kekhawatiran masyarakat terhadap potensi tekanan, intimidasi, ancaman, maupun kriminalisasi selama proses perjuangan hukum berlangsung.

Dalam permohonannya, masyarakat meminta:

  • Perlindungan sebagai saksi dan/atau korban;
  • Jaminan keamanan fisik dan psikologis;
  • Pendampingan hukum;
  • Perlindungan identitas;
  • Perlindungan dari intimidasi dan ancaman.

Langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.


Alas Hak Didukung Dokumen Historis

Selain menempuh jalur perlindungan hukum, masyarakat juga mengemukakan sejumlah dokumen yang diyakini menjadi dasar alas hak atas lahan yang disengketakan.


Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat keterangan yang berasal dari tahun 1971 yang menunjukkan adanya riwayat penguasaan dan pengusahaan lahan oleh keluarga atau pihak yang menjadi pendahulu para ahli waris.


Dokumen tersebut diperkuat dengan bukti-bukti lain berupa:

  • Riwayat penguasaan fisik secara turun-temurun;
  • Pengelolaan dan pemanfaatan lahan dalam jangka waktu panjang;
  • Keberadaan tanaman tumbuh dan hasil usaha masyarakat;
  • Peta lokasi objek lahan yang menjadi dasar klaim masyarakat.

Dalam perspektif hukum agraria, bukti penguasaan fisik yang berlangsung lama dapat menjadi alat pembuktian penting sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Ketentuan tersebut mengakui bahwa penguasaan tanah yang dilakukan secara nyata, terus-menerus, dengan itikad baik dan diakui masyarakat sekitar dapat menjadi dasar pembuktian hak.


Surat Gubernur Sulawesi Tengah Perkuat Posisi Ahli Waris

Fakta penting lainnya adalah terbitnya surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.13.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 terkait penyelesaian permasalahan pertanahan ahli waris almarhum Abdurabbie.


Surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat mediasi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 5 Februari 2025.

Dalam surat itu disebutkan dua poin penting:

  • PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat.
  • Terkait status lahan ahli waris almarhum Abdurabbie, penyelesaiannya dapat dimintakan pendapat hukum kepada Pemerintah Pusat.
Secara hukum, surat gubernur tersebut memang bukan merupakan sertifikat hak atas tanah. Namun dokumen tersebut memiliki nilai penting karena menunjukkan:

  • Adanya klaim masyarakat yang diakui dalam proses mediasi resmi pemerintah;
  • Adanya objek sengketa yang belum memperoleh penyelesaian final;
  • Adanya rekomendasi penyelesaian yang melibatkan pemerintah pusat.

Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan yang dipersoalkan masyarakat bukanlah klaim yang muncul tanpa dasar, melainkan telah menjadi bagian dari proses pembahasan resmi pemerintah daerah.


Dasar yang Menjadi Pijakan



Perjuangan hukum masyarakat Seba-Seba merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil;
  • Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas rasa aman;
  • Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  • Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi;
  • Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

  • Pasal 20 menegaskan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Menjamin perlindungan hak warga negara atas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak milik.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Mewajibkan kegiatan pertambangan memperhatikan aspek sosial, lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, dan mengajukan keberatan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

  • Mengakui pembuktian hak melalui penguasaan fisik yang dilakukan secara nyata dan berkesinambungan.


Menunggu Respons dan Penyelesaian Berkeadilan

Melalui Somasi I yang telah dilayangkan, masyarakat memberikan kesempatan kepada PT Vale Indonesia Tbk untuk memberikan tanggapan resmi dan membuka ruang penyelesaian secara terbuka serta berkeadilan.


Masyarakat menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan, melainkan upaya mempertahankan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.


Kasus Seba-Seba kini tidak lagi semata-mata menjadi persoalan pertanahan, melainkan juga menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, serta pelaksanaan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi Republik Indonesia.


"Ketika masyarakat menempuh jalur hukum, meminta perlindungan negara, mengajukan permohonan kepada LPSK, dan menyampaikan somasi secara resmi, maka yang sedang diperjuangkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga kepastian hukum, martabat warga negara, dan kredibilitas negara hukum itu sendiri."


Somasi I yang dilayangkan masyarakat Seba-Seba kepada PT Vale Indonesia Tbk merupakan langkah lanjutan dalam upaya mencari kepastian hukum atas sengketa yang terjadi.


Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang adil, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum, serta perhatian pemerintah sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Lebih baru Lebih lama