Sambar.id Majalengka || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Melalui pergerakan cepat dan senyap, korps berseragam korps panah ini berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukahaji, Rabu (03/06/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, Unit I Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama MFG (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan Perum BCA, Jalan Sirsak RT 020 RW 006, Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, disaksikan oleh saksi-saksi dari personel Polri, yaitu Kurnia Sandy Kohar, S.H. dan Ferry Sofyan Efendy, S.I.P.
Kronologis penangkapan bermula ketika petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta kendaraan milik tersangka di TKP. Di dalam bagasi jok sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi E 3050 UD milik tersangka, petugas menemukan sebuah tas warna hitam yang berisi 4 paket sabu terbungkus plastik klip bening dibalut tisu dan lakban hitam dengan berat netto 0,62 gram, serta 1 paket sabu berat netto 0,19 gram. Di dalam tas tersebut juga ditemukan 4 buah plastik klip bening kosong, alat hisap sabu (bong), gunting, lakban hitam, korek api gas modifikasi, pipet kaca, dan sendok sedotan.
Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan 1 buah handphone Redmi 10 warna hitam dari bagasi depan motor yang diduga digunakan sebagai alat transaksi. Saat melakukan penyisiran lebih lanjut di area rumah, petugas kembali berhasil menemukan 2 paket sabu berat netto 0,31 gram yang sengaja disembunyikan/ditempel oleh tersangka di dalam pot bunga di depan rumahnya. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai berat keseluruhan 1,12 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Majalengka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Atas arahan Kapolres Majalengka, Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. menjelaskan bahwa pihak penyidik saat ini tengah melakukan langkah-langkah intensif berupa pemberkasan perkara, pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) terhadap barang bukti, serta melakukan pengembangan di lapangan guna memburu asal-mula barang haram tersebut sekaligus membongkar jaringan pengedar yang di atasnya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa keberhasilan ungkap kasus narkoba ini merupakan bagian mendasar dari pelayanan prima kepolisian dalam melindungi generasi muda bangsa dari bahaya laten narkotika.@Budi








.jpg)



