Siswi 12 Tahun Diduga Dianiaya dan Diteror Pria Dewasa, Keluarga Tuntut Keadilan


Sambar.id, Oku, Sumsel –
Perjalanan pulang sekolah yang seharusnya menjadi momen aman dan menyenangkan bagi anak-anak justru berubah menjadi pengalaman traumatis bagi LS (12), seorang siswi sekolah dasar di Baturaja. Bocah perempuan itu diduga menjadi korban penganiayaan dan ancaman serius yang dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial DR. Selasa 09 juni 2026


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Letnan Tukiran, kawasan SD Negeri 53, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.


Menurut keterangan keluarga korban, insiden bermula saat LS dan beberapa temannya hendak pulang sekolah. Saat itu mereka dilempari batu oleh anak dari terlapor. Ketika korban dan teman-temannya menegur tindakan tersebut, situasi justru berkembang menjadi aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang tua anak tersebut.


Tak lama kemudian, terlapor datang mengendarai sepeda motor dan langsung mengejar korban. Tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan peristiwa yang sebenarnya, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.


Korban disebut mengalami perlakuan kasar berupa penjambakan rambut, penarikan tangan secara paksa, cekikan pada leher hingga kesulitan bernapas, serta tamparan berulang kali di bagian wajah. Tidak hanya itu, korban juga mengaku menerima ancaman yang menimbulkan ketakutan mendalam.


"Aku bunuh kau dan aku bakar rumahmu," demikian ancaman yang diduga dilontarkan terlapor kepada korban.


Merasa tidak mendapatkan penyelesaian yang adil, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Sebelum laporan resmi dibuat, keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab secara langsung atas perbuatannya.


Perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dalam Pasal 76C ditegaskan bahwa:

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."


Adapun sanksi pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.


Selain dugaan tindak kekerasan terhadap anak, ancaman yang disampaikan kepada korban juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Ancaman kekerasan atau ancaman terhadap nyawa seseorang merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam ketentuan KUHP yang berlaku.


Perlindungan terhadap anak juga dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Kasus ini memantik keprihatinan masyarakat. Di tengah upaya negara memperkuat perlindungan terhadap anak, masih terjadi dugaan kekerasan yang melibatkan orang dewasa terhadap anak di lingkungan yang semestinya aman.


Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan hanya tentang luka fisik yang dapat sembuh seiring waktu. Trauma, ketakutan, dan tekanan psikologis yang dialami seorang anak akibat kekerasan dan ancaman merupakan dampak yang jauh lebih berat dan membutuhkan proses pemulihan yang panjang.


Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukanlah persoalan sepele yang dapat diselesaikan begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum.


"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Anak-anak berhak merasa aman, terlindungi, dan tumbuh tanpa rasa takut," ujar pihak keluarga.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba merampas hak anak untuk hidup aman dan terlindungi.

(Amelia) 

Lebih baru Lebih lama