La Ode Abdul Ikhisaniddyn (kiri), dan Imam Ridho Angga Yuwono (kanan).
Sambar.id, Baubau, Sultra - Salah satu advokat senior di Kota Baubau, Imam Ridho Angga Yuwono (akrab dipanggil Angga) dan La Ode Abdul Ikhisaniddyn (akrab dipanggil Ikhsan) yang tergabung dalam Tim Advokat se-Kepulauan Buton (Kepton) telah mengeluarkan pernyataan kepada publik.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Tim Advokat se-Kepton tersebut menanggapi derasnya pemberitaan di sejumlah media siber lokal dan nasional, karena dinilai telah menyudutkan advokat LZN, dengan narasi seolah-olah telah melakukan pemalsuan surat sengketa tanah.
Imam Ridho Angga Yuwono bersama La Ode Abdul Ikhisaniddyn, dalam keterangannya, secara tegas menyatakan "Demi Keadilan dan Marwah Advokat" merasa perlu meluruskan fakta yang sebenarnya.
"Hal ini tentunya demi menjaga moral publik dan integritas penegakan hukum," ujar Advokat Angga kepada para awak media pada Minggu sore, (7/6/2026).
Ia juga menuturkan, per tanggal 6 Juni 2026, puluhan Advokat se-Kepton secara resmi telah menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi, membela, dan mengawal hak-hak hukum LZN dari segala bentuk kriminalisasi profesi.
"Langkah ini kami ambil setelah kami bertemu langsung dengan LZN pada tanggal 6 Juni 2026 untuk mendengar kronologi perkara secara utuh, serta membedah dokumen-dokumen otentik seperti Putusan Peninjauan Kembali (PK), Surat Panggilan Tersangka, dan Surat Penetapan Tersangka," tutur Angga.
Dari hasil pertemuan tersebut sangat mengejutkan kata Angga, narasi yang berkembang di publik berbanding terbalik 180 derajat dengan fakta hukum yang terjadi.
Tim Advokat se-Kepton bahkan sepakat menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sultra dalam menetapkan LZN sebagai Tersangka, telah ditemukan mengandung cacat hukum murni yang sangat fatal, baik secara materiil maupun formil.
Dalam penjabarannya, Tim Advokat se-Kepton masih sebatas menjelaskan 2 poin utama terlebih dahulu, yaitu:
1. Pelanggaran Asas Non Retroaktif
Penyidik menjerat LZN dengan Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional atas draft dokumen yang dibuat pada 19 Juni 2019.
Secara akal sehat dan moral hukum, bagaimana mungkin perbuatan di tahun 2019 diadili menggunakan undang-undang yang baru lahir di tahun 2023?
Hal ini dinilai sebagai pelanggaran telanjang terhadap Konstitusi tentang Asas Non-Retroaktif yaitu “hukum tidak boleh berlaku surut ke belakang”.
"Menghukum masa lalu dengan aturan yang baru ada adalah bentuk kesewenang-wenangan yang merusak kepastian hukum. Kami tegaskan, unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP lama tidak bisa menjerat perbuatan LZN," ulas Angga yang didampingi Advokat Ikhsan.
2. Pelanggaran Hukum Acara
Surat Perintah Penyidikan dalam kasus ini terbit pada 7 Oktober 2025. Berdasarkan Pasal 361 huruf a UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang Baru dan baru berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 sebagaimana Pasal 369, menyatakan: "bilamana penyidikan yang dimulai sebelum hukum acara pidana yang baru berlaku, wajib diselesaikan menggunakan aturan UU No. 8 Tahun 1981 yaitu KUHAP yang lama".
"Lucunya, penyidik justru memaksakan format administrasi penyidikan dan pasal-pasal formil berbasis KUHAP yang baru, saat menetapkan LZN sebagai tersangka," tegas Angga.
Ia juga membeberkan, dalam Surat Penetapan Tersangka menyebutkan: Pasal 1 angka 14 dan angka 31, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 89 huruf a, Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 163 ayat (3) huruf a dan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Sementara itu, anehnya di dalam Surat Panggilan Tersangka menyebutkan: Pasal 7 ayat (1) huruf i, Pasal 22 ayat (2), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 97 ayat (2), Pasal 100 ayat (5) huruf a, Pasal 278 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 280, dan Pasal 361 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Menurut Tim Advokat se-Kepton, dasar-dasar penetapan Tersangka dan Surat Panggilan dari Polda Sultra terhadap LZN, nyata-nyata menabrak ketentuan Pasal 361 huruf a UU No. 20 Tahun 2025.
"Pelanggaran hukum acara transisional ini membuat administrasi penyidikan menjadi cacat prosedur dan batal demi hukum," tegas Angga mewakili keprihatinan Tim Advokat se-Kepton.
Seruan Moral dan Sikap Lawyer Kepton
Pada kesempatan ini, Angga menegaskan bahwa seorang Advokat dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk membela klien.
Disebutkan, jika membuat draf hukum berdasarkan keterangan klien saja bisa dipidana, maka besok-besok tidak akan ada lagi pengacara yang berani membela masyarakat kecil yang tertindas karena takut dipenjara.
Oleh karena itu, puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokat se-Kepton selaku Rekan Sejawat menyampaikan sikap tegas:
1. Memohon Kepada Kapolda Sultra untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus secara transparan guna menguji dan menghentikan kekeliruan penyidikan yang sangat kasat mata ini.
2. Menghimbau Kepada Masyarakat Luas agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak yang bertujuan membunuh karakter profesi LZN.
3. Menegaskan Barisan Solidaritas, bahwa Advokat se-Kepton tidak akan mundur satu jengkal pun untuk melawan segala bentuk kriminalisasi dan menjaga marwah profesi penegak hukum di Bumi Kepulauan Buton.
“Keadilan mungkin bisa ditunda oleh kekuatan tertentu, namun kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri untuk menang," tutupnya. (**)








.jpg)



