Tim Penyidik Tetapkan GHS, Pengendali Yayasan Mitra SPPG, Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis


Sambar.id, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan GHS, pihak swasta yang mengendalikan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, disertai penahanan terhadap GHS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional dengan total anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap penunjukan mitra pelaksana. Yayasan-yayasan yang seharusnya menjalankan program di tingkat sekolah justru diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN, meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Penyidik menduga proses verifikasi pada portal Mitra BGN telah diatur sedemikian rupa melalui intervensi sejumlah pihak sehingga yayasan-yayasan tertentu tetap ditetapkan sebagai mitra dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Sejumlah yayasan tersebut disebut berada di bawah kendali GHS.

Berdasarkan hasil penyidikan, GHS diduga memperoleh akses dari Kepala Badan Gizi Nasional, DH, untuk mendapatkan titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikuasainya. Setelah menguasai titik-titik tersebut, yayasan milik GHS diduga memperjualbelikannya kepada pihak-pihak yang berminat membangun dapur MBG di berbagai daerah.

Praktik itu diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Ketika lokasi dapur yang diajukan berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak pembeli, perubahan titik dapur diduga dapat diproses melalui mekanisme yang melibatkan verifikator yang telah ditunjuk.

Penyidik juga menduga GHS memperoleh akses langsung untuk berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus perubahan status dan melakukan pengembalian (roll back) terhadap sejumlah SPPG di bawah naungan yayasannya.

Tidak hanya itu, setelah mengatur distribusi titik-titik dapur tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, kepada DH. Dana tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat ditetapkan sebagai mitra program.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Pengungkapan perkara ini menjadi peringatan keras bahwa program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia pun tidak luput dari ancaman praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Di tengah besarnya harapan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis, penegakan hukum diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh segelintir pihak.

Lebih baru Lebih lama