Sambar.id, Bulukumba – Minggu, 28 Juni 2026, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Bulukumba mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengusut tuntas asal-usul material yang digunakan pada dua proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Bulukumba.
Desakan tersebut muncul setelah aparat melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Bulukumba. DPK LIPAN menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku penambangan ilegal semata, tetapi juga harus menelusuri rantai distribusi material yang digunakan dalam proyek-proyek pemerintah.
Dua proyek yang menjadi sorotan yakni pembangunan jaringan daerah irigasi (DI) Desa Bontoyeleng dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar, serta kegiatan pemeliharaan berkala pengaman abrasi Pantai Ela-Ela pada dua titik dengan anggaran Rp192.580.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, di luar beberapa titik pekerjaan lainnya.
Sorotan publik menguat setelah beredarnya papan informasi proyek melalui media sosial dan WhatsApp. Sejumlah masyarakat mempertanyakan status pekerjaan yang disebut sebagai swakelola, sementara di lapangan terlihat penggunaan material batu dalam jumlah besar yang diduga berasal dari luar lokasi pekerjaan.
Sekretaris DPK LIPAN Bulukumba, Rahmat, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan. Namun, ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak tebang pilih. Telusuri pemasok material batu dan pasir yang masuk ke proyek DI Bontoyeleng maupun pengaman abrasi Pantai Ela-Ela. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menggunakan material yang berasal dari aktivitas tambang ilegal," tegas Rahmat.
Menurutnya, status swakelola tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik di bidang pertambangan, lingkungan hidup, maupun pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, rantai pasok material mulai dari lokasi pengambilan, pengangkutan hingga penggunaannya dalam proyek harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
DPK LIPAN juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku tambang ilegal, tetapi turut menelusuri pihak pemasok, pengguna, maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila terbukti menggunakan material yang tidak memiliki legalitas.
"Jika tambang ilegal ditindak, maka pengguna materialnya juga harus ditelusuri. Penegakan hukum harus menyentuh hulu hingga hilir agar tidak terkesan hanya seremonial," tambahnya.
DPK LIPAN menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengedepankan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
DPK LIPAN Bulukumba berharap Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas asal-usul material yang digunakan pada kedua proyek tersebut, sehingga tidak menimbulkan dugaan penggunaan material dari aktivitas pertambangan yang tidak berizin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan
Lp.R.isalasM77








.jpg)



