Plt Ketua Umum LMP Tegaskan Pernyataan Burhan Saidi Tak Berdasar, Sebut Keputusan MTDP Sah Secara Organisasi

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), Fanni Aminadia, SE, MM

Sambar.id, Jakarta
– Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), Fanni Aminadia, SE, MM, menegaskan bahwa pernyataan Burhan Saidi yang mempertanyakan legalitas pergantian kepemimpinan organisasi tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LMP.


Menurut Fanni, kewenangan tertinggi dalam organisasi berada pada Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP). Berdasarkan AD/ART, MTDP memiliki hak penuh untuk memberhentikan Ketua Umum apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, tanpa harus menunggu pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes).


Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian terhadap Arsad Cannu bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme organisasi yang telah dijalankan sesuai prosedur. Proses tersebut, kata Fanni, meliputi pemberian peringatan, pemeriksaan, hingga kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan pembelaan diri sebelum keputusan ditetapkan oleh tujuh anggota Dewan Pendiri MTDP.


Fanni juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Plt Ketua Umum LMP dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan MTDP, sehingga memiliki dasar hukum organisasi yang jelas, bukan sekadar klaim pribadi.


Menanggapi pernyataan Burhan Saidi, Fanni menyebut yang bersangkutan hanya menjabat sebagai Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan AD/ART maupun membatalkan keputusan yang telah ditetapkan oleh MTDP sebagai lembaga tertinggi organisasi.


Lebih lanjut, Fanni menyampaikan bahwa polemik kepengurusan LMP saat ini telah menempuh jalur hukum. Sengketa tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 215/G/2026/PTUN.JKT dan kini masih dalam proses persidangan.


"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga menegaskan bahwa seluruh keputusan MTDP telah diambil sesuai ketentuan organisasi yang berlaku," ujar Fanni.


Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa narasi yang disampaikan Burhan Saidi dinilai tidak berdasar, bertentangan dengan AD/ART LMP, serta tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (*/th)

Lebih baru Lebih lama