AKTOR DI BALIK INSIDEN BERDARAH RATATOTOK? TIGA WNA Kembali Disorot, Kematian Fernando Tongkotow Masih Menyisakan Tanda Tanya


SAMBAR.ID, MINAHASA TENGGARA
 – Lebih dari setahun berlalu, insiden berdarah di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab.  Rabu (08/07/2026)

Satu nyawa melayang, dua warga mengalami luka-luka, sementara aktor intelektual di balik rangkaian peristiwa tersebut dinilai belum tersentuh secara tuntas.

Peristiwa yang terjadi pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WITA itu menewaskan Fernando (Edo) Tongkotow, warga Desa Basaan, akibat luka tembak di kepala. Dua korban lainnya, Christian Suoth mengalami luka tembak di kaki, sedangkan David Tontei mengalami luka akibat terjatuh ketika insiden berlangsung.

Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan Pegiat Anti Mafia Tanah dan Anti Mafia Tambang, Arthur Mumu, titik persoalan sesungguhnya bukan hanya soal penembakan, melainkan bermula dari dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di atas lahan yang awalnya disewakan untuk usaha perkebunan.

Dari Lahan Perkebunan Berubah Menjadi Tambang Ilegal

Dugaan berkembang, pemilik tanah di lokasi tambang Alason, adalah milik Sie Yuho, warga negara asing, dinilai kebal hukum.

Dokumen penyewaan lahan sejak tahun 2022 disebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan. Namun dalam praktiknya, lokasi tersebut diduga berubah menjadi kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam investigasi itu, tiga warga negara asing (WNA), yakni Sie Yuho, Yang Lin dan Gao Yu Ven, disebut memiliki keterkaitan dengan insiden penembakan dan aktivitas di lokasi tersebut. 

Pemilik tanah Sie Yuho, Yang Lin berperan sebagai pengelola operasional tambang, sedangkan Gao Yu Ven, disebut berkaitan dengan penguasaan atau penyewaan lahan.

Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Dugaan Pengamanan Tanpa Dasar Penugasan Resmi

Salah satu fakta yang menjadi perhatian publik adalah keberadaan sejumlah personel Brimob Polda Sulawesi Utara di lokasi tambang saat insiden terjadi.

Menurut informasi yang berkembang, kehadiran personel tersebut diduga tidak didasarkan pada surat perintah operasi ataupun penugasan resmi untuk mengamankan aktivitas pertambangan ilegal.

Pasca-kejadian, Bidang Propam Polda Sulut diketahui memeriksa delapan anggota Brimob yang berada di lokasi.

Publik kini mempertanyakan, apabila benar tidak ada surat perintah resmi, atas dasar permintaan siapa aparat berada di lokasi tambang tersebut.

Yang Lin Sudah Dipidana Kasus PETI

Dalam perkara berbeda, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara telah memproses Yang Lin atas dugaan melakukan pertambangan emas tanpa izin.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Yang Lin kini sedang menjalani pidana terkait perkara PETI di Lembaga Pemasyarakatan Tondano. Sementara dalam insiden penembakan  Sie Yuho dan Yang Lin, diloloskan dari jeratan hukum, ada apa?

Namun demikian, muncul pertanyaan mengapa proses hukum terhadap dugaan keterlibatan dalam rangkaian insiden penembakan belum memberikan kepastian sebagaimana perkara pertambangan ilegal yang telah diproses.

SP3 Mengundang Pertanyaan Publik

Sorotan publik semakin menguat setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/01/I/2026/Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara tertanggal 12 Januari 2026.

Penghentian penyidikan tersebut memunculkan polemik dan menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR RI, yang meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Arthur Mumu: Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

Arthur Mumu menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata apabila terdapat alat bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan maupun rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

"Kematian Fernando Tongkotow harus diusut hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," ujar Arthur.

Perkara ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 mengenai pertambangan tanpa izin.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai penyidikan, penghentian penyidikan (SP3), dan mekanisme praperadilan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. 

Informasi mengenai dugaan keterlibatan individu merupakan bagian dari hasil investigasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Arthur mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk mengusut dan memastikan seluruh fakta hukum diungkap secara terbuka serta menindak tegas ketiga warga negara asing Sie Yuho, Yang Lin dan Gao Yu Ven, sampai tuntas agar ada efek jera.

(Tim Investigasi Sambar.id)
Lebih baru Lebih lama