SAMBAR.ID// SURABAYA - Perayaan ulang tahun ke-48 seorang advokat asal Surabaya, Sukardi, berakhir tragis. Ia menjadi korban dugaan penganiayaan di Jalan Raya Tambangboyo, depan Warung Mak Ning, Rabu 15/7/2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Korban mengalami luka robek di kepala hingga sempat tak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut, Sukardi resmi membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16/7/2026 pukul 00.54 WIB. Laporan teregister dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Dalam laporan itu, terlapor disebutkan bernama Afandi alias Korea, 29 tahun, warga Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.
Sukardi kemudian dimintai keterangan oleh penyidik pada Sabtu, 18/7/2026.
Didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, Sukardi menyatakan telah menyampaikan kronologi lengkap kepada penyidik. Ia meminta agar pelaku dijerat Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan.
"Dalam LP saat ini yang diterapkan Pasal 466 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Seharusnya Pasal 467, karena ada indikasi kuat perencanaan. Alat pemukul berupa roti kalung sudah dibawa pelaku untuk memukul," kata Sukardi.
Menurutnya, unsur perencanaan terlihat dari penggunaan benda di jari pelaku saat memukul bagian kepala korban.
Dodik Firmansyah memaparkan, peristiwa terjadi saat kliennya menggelar tasyakuran ulang tahun dengan hiburan karaoke sejak pukul 20.00 WIB.
Sekitar pukul 23.45 WIB, terlapor datang dan berteriak kepada istri korban, Latifa Sari, yang sedang bernyanyi. Tak lama kemudian terlapor menghampiri Sukardi yang sedang bermain gitar.
"Tiba-tiba kepala klien kami dipukul. Saksi C menyebut pelaku menggunakan roti kalung di jarinya. Korban langsung jatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Pelaku kemudian kabur," jelas Dodik.
Akibat kejadian itu, Sukardi mengalami luka robek dan memar di dahi. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
Dodik menegaskan antara kliennya dan terlapor tidak memiliki konflik pribadi sebelumnya. Untuk motif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polsek Tambaksari.
"Kami meminta proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan profesional. Kami percaya penyidik akan menangani kasus ini secara berkeadilan," tegas Dodik.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Tambaksari belum menetapkan tersangka. Redaksi berupaya mengkonfirmasi pihak terlapor dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ilmia / Nur hasan









