BAIN HAM-RI Jambi Terus Dampingi Sabar, Sengketa Lahan 24 Hektare di Desa Kelagian Tanjab Barat Masuki Tahap Pendalaman

Sambar.id, JAMBI |

Tanjung Jabung Barat – Badan Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jambi terus memberikan pendampingan kepada Sabar, warga Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten 
Tanjung Jabung Barat, dalam perkara sengketa lahan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 24 hektare.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen BAIN HAM-RI dalam mengawal perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak atas kepemilikan dan penguasaan lahan yang menjadi sumber penghidupan warga.

Ketua BAIN HAM-RI DPW Jambi menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari Sabar mengenai dugaan penguasaan lahan oleh pihak lain yang menurut pelapor dilakukan tanpa adanya kesepakatan maupun penyelesaian hukum yang jelas.

Menurut keterangan Sabar kepada tim pendamping, lahan tersebut telah lama dikelola dan dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian keluarga. Ia mengaku memiliki dasar penguasaan atas lahan tersebut dan berharap persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pendampingan, tim BAIN HAM-RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa pada Senin, 27 Juli 2026, guna menghimpun informasi awal, mempelajari kondisi lapangan, serta mendengarkan keterangan dari pelapor.

BAIN HAM-RI menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

Ketua BAIN HAM-RI DPW Jambi menyampaikan bahwa lembaganya tidak bertujuan menghakimi siapa pun, melainkan memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan dan kepastian hukum.

"Kasus ini kami dampingi agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kami berharap penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan musyawarah apabila memungkinkan," ujarnya.

Berdasarkan penuturan Sabar, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum tercapai kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan tersebut.

Karena belum menemukan titik temu, Sabar kemudian meminta pendampingan kepada BAIN HAM-RI DPW Jambi agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penanganan perkara ini, BAIN HAM-RI menyatakan akan mengumpulkan berbagai dokumen, data administrasi, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan sebagai bahan pendalaman sebelum mengambil langkah lanjutan.

Selain itu, lembaga tersebut juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi dengan melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun instansi terkait apabila seluruh pihak bersedia duduk bersama.

Apabila mekanisme mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, BAIN HAM-RI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku serta terus memberikan pendampingan kepada pelapor.

BAIN HAM-RI juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi selama proses penyelesaian sengketa masih berlangsung.

Lembaga tersebut menilai bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan bukti hukum, data administrasi, serta proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sehingga hasil akhirnya memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Sabar berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan sehingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian secara adil.

"Saya hanya berharap hak saya dapat diperiksa sesuai hukum. Jika memang itu hak saya, saya berharap dapat kembali mengelolanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujar Sabar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan, yakni Marjoni, belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi Sambar.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau oleh BAIN HAM-RI DPW Jambi. Sementara itu, Sambar.id akan mengikuti proses penyelesaiannya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya.
Apabila tersedia dokumen pendukung seperti surat kepemilikan, peta lokasi, atau tanggapan dari pihak Marjoni, rilis ini dapat diperkaya lagi sehingga lebih kuat secara jurnalistik dan memenuhi prinsip keberimbangan.

Pewarta: Apriandi Tj (Kaperwil)
(@sbr_id/Ar/red)
Lebih baru Lebih lama