Sambar.id, Jakarta — Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah memasuki babak baru. Pasca pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri, Kejaksaan Agung tak menunggu lama: fokus penyidikan kini dikunci pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah itu ditegaskan melalui terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Instrumen hukum ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana, memetakan aktor, dan membongkar konstruksi kejahatan keuangan yang lebih luas.
Untuk memastikan proses berjalan presisi dan steril dari konflik kepentingan, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9, berisi sembilan jaksa pilihan. Formasi ini dirancang bukan sekadar teknis, melainkan strategis—menghindari potensi resistensi antara penyidik dan tersangka, sekaligus menjaga independensi penyidikan.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim 9 langsung bergerak dengan memeriksa empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, proses belum sepenuhnya mulus. Dua saksi, FA dan NH, absen—masing-masing dengan alasan kesehatan dan tanpa keterangan. Penyidik memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Transparansi menjadi kata kunci. Pemeriksaan tersebut turut diawasi oleh lintas lembaga: KPK melalui tim koordinasi dan supervisi, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga LPSK. Kehadiran mereka menegaskan bahwa perkara ini berada dalam radar pengawasan ketat publik dan institusi negara.
Di saat yang sama, koordinasi intensif terus dijalin antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Sinergi ini menjadi fondasi untuk mempercepat pengungkapan, sekaligus memastikan tidak ada celah dalam konstruksi perkara.
Dengan nilai barang bukti yang fantastis dan potensi jejaring kejahatan yang kompleks, perkara ini diprediksi akan menguji ketajaman penegakan hukum—apakah mampu menembus lapisan aktor intelektual di balik aliran dana, atau berhenti pada pelaku permukaan.
Satu yang pasti, Kejaksaan Agung kini memegang kendali. Publik menunggu: seberapa jauh jejak emas dan uang itu akan membawa penyidik pada pusat pusaran perkara.












