SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sebagai pemimpin wilayah, seorang Camat sejatinya menjadi teladan bagi warganya dengan menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan integritas. Namun, ironi justru terjadi di Kecamatan Mantikulore. Oknum camat setempat kini tengah menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat menjadi fasilitator dalam praktik sengketa tanah warga.
Gerakan perlawanan pun muncul dari Forum Masyarakat Anti Mafia (FMAM). Mereka melayangkan protes keras dan secara terang-terangan menuding Camat Mantikulore, Risdianto Bachmid, sebagai dalang sekaligus fasilitator di balik karut-marut persoalan tanah di wilayah tersebut, Jumat (10/7/2026).
Persoalan viral ini mencuat setelah adanya laporan puluhan warga yang merasa kesal serta dirugikan terkait pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Anehnya, tanah milik warga yang bersebelahan langsung dengan lahan milik sang Camat tak kunjung bisa diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal seluruh syarat administrasi telah dipenuhi secara lengkap. Sebaliknya, sertifikat tanah atas nama pribadi Camat justru terbit tanpa kendala.
Menurut salah satu perwakilan FMAM yang enggan disebutkan identitasnya, kejanggalan ini bermula saat seorang warga membeli lahan yang berada tepat di samping tanah Camat. Lahan tersebut berada dalam satu hamparan dan diketahui merupakan tanah keluarga sang Camat sendiri.
Nah, yang menjadi fasilitator penjualan itu Pak Camat sendiri, karena itu tanah keluarganya dan berada dalam satu hamparan. Yang kami herankan, mengapa sertifikat tanah warga tidak bisa terbit?
"Sementara di sisi lain, pihak Camat justru mengklaim bahwa tanah milik warga tersebut adalah bagian dari tanahnya," tegas perwakilan FMAM dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Forum Masyarakat Anti Mafia mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini, agar hak-hak atas tanah warga dapat segera terpenuhi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.**/Tim Red.










