Sambar.id, Luwu Timur, Sulsel – Gusti Riadi membantah pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, dalam pemberitaan berjudul "Mengaku Sebagai Warga Ululere di Seba-seba, Kades Arman: Kami Tidak Pernah Akui Gusti Riadi" yang menyebut dirinya mengaku sebagai warga Desa Ululere dalam polemik lahan di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Baca Juga: Tiga Generasi Masyarakat Adat Bungku Tutup Aktivitas Pertambangan Nikel PT Vale dan Desak Satgas PKH Verifikasi di Lapangan
Menurut Gusti, pernyataan tersebut tidak benar. Ia menegaskan tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadirannya di kawasan Seba-seba merupakan bagian dari perjuangan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie yang ditempuh melalui jalur LASAFI.
"Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadiran saya semata-mata untuk memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki," tegas Gusti Riadi.
Ia menjelaskan, perjuangan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, di antaranya Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013, Surat Keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, dokumen sejarah Raja Abdurabbie, hingga surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 terkait penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.
Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari dasar perjuangan yang selama ini ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan.
Menanggapi pernyataan Arman yang menyebut tidak ada sejarah tanah ulayat di kawasan Seba-seba, Gusti menilai seorang kepala desa seharusnya memahami sejarah wilayah dan menghargai dokumen-dokumen yang telah diterbitkan oleh instansi pemerintah.
Gusti kemudian mengajukan dua pertanyaan kepada Kepala Desa Ululere. "Apakah Pak Kades Arman mengakui keberadaan masyarakat adat Kerajaan Bungku di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, atau tidak? Mohon di jawab secara terbuka lengkap dengan penjelasannya" tanya Gusti.
Baca Juga: Laporan Terbuka kepada Presiden RI: Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah desa terkait persoalan batas wilayah. "Apakah Pak Kades Arman rela wilayah Desa Ululere dicaplok menjadi bagian dari Desa Bahodopi atau tidak? Kalau tidak, apa tindakan pemerintah desa? Jangan sampai terkesan membiarkan atau menutup mata," ujar Gusti.
Ia berharap polemik yang berkembang tidak dibangun melalui saling klaim di ruang publik, melainkan diselesaikan berdasarkan fakta sejarah, dokumen resmi, serta mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Dzoel Sb)












