Sambar.id, Morowali, Sulawesi Tengah – Berbagai pertanyaan publik terus mengemuka menyusul diterbitkannya Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/146/VI/Res.1.24/2026/Reskrim oleh Satreskrim Polres Morowali yang ditujukan kepada Ir. Gusti Riadi, warga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Surat tersebut meminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan dan kehutanan.
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi perkara, melainkan juga pada rangkaian proses yang dinilai menyisakan sejumlah tanda tanya dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 Jadi Dasar, Warga Batas Morowali Lutim Somasi PT Vale dan Desak Penghentian Aktivitas
Berdasarkan dokumen dan tanda terima yang beredar, surat undangan klarifikasi tersebut diduga diantarkan secara lintas provinsi dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuju Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pada tanda terima surat tercantum nama PT Citra Bahosolu Utama (PT CBU), dan surat disebut diterima oleh Gusti Riadi di kediamannya di kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan. Pada Hari Sabtu 13 Juni 2026.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa pengantaran surat diduga menggunakan kendaraan operasional perusahaan berupa Isuzu mu-X berwarna putih bernomor polisi DP 1767 GO serta disebut melibatkan unsur Polri, unsur TNI, dan unsur keamanan perusahaan.
Baca Juga: CSR PT Vale Dipuji, Realita Tak Seindah Narasi: Warga Seba-Seba Klaim Lahannya Diterobos, Tanaman Ditebang, dan Tanah Dikeruk, Harap Pangdam XIV/Hasanuddin Jadi Jembatan Keadilan
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Atas dasar apa proses penyampaian surat yang merupakan bagian dari proses penyelidikan kepolisian melibatkan unsur-unsur tersebut? Dalam kapasitas apa masing-masing pihak hadir? Mengapa fasilitas perusahaan digunakan dalam proses yang merupakan bagian dari kewenangan negara?
Ir. Gusti Riadi mengaku semakin bingung dengan terbitnya surat undangan klarifikasi tersebut. Menurutnya, selama ini persoalan yang ia hadapi dan perjuangkan berkaitan dengan PT Vale Indonesia Tbk, bukan dengan perusahaan lain.
"Saya justru semakin bingung. Selama ini yang saya ketahui dan saya hadapi adalah persoalan yang berkaitan dengan PT Vale Indonesia Tbk. Saya tidak memiliki perseteruan dengan perusahaan lain. Karena itu, ketika muncul undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tertentu dan dalam proses penyampaian surat terdapat nama perusahaan lain, saya mempertanyakan apa kaitannya dengan persoalan yang selama ini saya hadapi," ujar Gusti Riadi.
Baca Juga: Di Balik Narasi Hijau PT Vale Lari untuk Iklim!, Bayangan Kerusakan Alam dan di Terobos kebun Warga di Batas Morowali–Lutim?
Ia juga mengaku hingga saat ini tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang melaporkan perkara tersebut, apa dasar laporannya, serta peristiwa konkret apa yang menjadi pokok pengaduan.
"Saya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan yang diperlukan. Namun sampai hari ini saya tidak mengetahui siapa pelapornya, apa dasar laporannya, dan peristiwa apa yang secara spesifik dipersoalkan. Sebagai warga negara, saya berhak memperoleh kejelasan agar dapat memberikan keterangan secara objektif dan proporsional," katanya.
Pertanyaan lain juga muncul mengenai lokasi yang menjadi objek penyelidikan. Dalam surat disebutkan bahwa peristiwa berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Namun, Masyarakat Adat Bungku menyatakan lokasi yang dimaksud berada di wilayah Seba-Seba, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, yang menurut mereka merupakan wilayah yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun serta didukung berbagai dokumen sejarah dan administrasi.
Baca Juga: Warga Seba-Seba Kembali Somasi PT Vale Indonesia Tbk Surat Dikirim ke Direksi, Dewan Komisaris, Presiden RI, hingga 43 Lembaga dan Pejabat Negara
Perbedaan keterangan mengenai lokasi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Lokasi yang mana sebenarnya yang menjadi objek penyelidikan? Apakah telah dilakukan verifikasi lapangan secara cermat dan menyeluruh? Apakah seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan status wilayah telah diperiksa secara objektif?
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas tanaman damar, jambu mente, kelapa sawit, nilam, dan tanaman tumbuh lainnya yang selama bertahun-tahun mereka rawat dan pelihara, tetapi kemudian ditemukan telah ditebang, sementara sebagian lahan disebut telah digali dan dikeruk tanpa adanya penyelesaian maupun ganti rugi.
Menurut Gusti Riadi, dirinya tidak tinggal diam dan telah menempuh berbagai langkah hukum dan administratif yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia telah menyampaikan pengaduan langsung kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara dan telah menerima tanda terima beserta nomor registrasi pengaduan.
Baca Juga: Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?
Selain itu, permohonan perlindungan yang diajukannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah diterima dan ditindaklanjuti melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP).
"Saya sudah menempuh jalur yang disediakan pemerintah. Saya mengadu kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan sudah mendapatkan respons. Saya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan juga sudah direspons. Saya bahkan telah melayangkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III," ujar Gusti Riadi.
Namun, menurutnya, terdapat ironi yang dirasakan oleh dirinya dan masyarakat. Di saat lembaga negara memberikan respons terhadap pengaduannya, tiga kali somasi yang dilayangkan kepada PT Vale Indonesia Tbk disebut belum memperoleh tanggapan.
"Kami merasa ironis. Lembaga negara merespons pengaduan kami. Akan tetapi, tiga kali somasi yang kami sampaikan kepada PT Vale Indonesia Tbk sampai hari ini belum mendapatkan respons. Karena itu, masyarakat bertanya, setelah ini apalagi yang harus kami lakukan? Semua jalur yang disediakan pemerintah sudah kami lalui," katanya.
Baca Juga: TIGA KALI SOMASI PT VALE, TAMBANG MASIH BERJALAN, Riadi: Setelah Ini Apa yang Harus Saya Lakukan? Atau Izinkan Kami Bertindak Sesuai Versi Kami!
Secara konstitusional, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam konteks pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Baca Juga: Viral di Grup WhatsApp Sahabat TNI/Polri, Seruan "BUBARKAN PT Vale Indonesia Tbk" Mencuat, Surat Klarifikasi Polres Morowali Jadi Sorotan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan negara sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam proses penegakan hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menempatkan setiap warga negara yang dipanggil dalam proses hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dan memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang dihadapinya.
Baca Juga: Setneg RI Registrasi Pengaduan Masyarakat Adat Bungku, Somasi III terhadap PT Vale Masuki Tahap Perhatian Pemerintah
Demikian pula, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 memberikan hak kepada saksi dan korban untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.
Dalam konteks ketatanegaraan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara Indonesia yang berciri nusantara dengan bentuk pemerintahan republik yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Baca Juga: VOC Bubar Karena Korupsi, Meninggalkan Jejak Masih Terawat, Bagaimana dengan Vale?
Oleh karena itu, pertanyaan, permintaan penjelasan, serta pengawasan yang dilakukan masyarakat bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara maupun aparat penegak hukum.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan perwujudan hak konstitusional rakyat untuk memperoleh kepastian hukum, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan negara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Seruan Prabowo Berantas "Bekingan" Oknum TNI Polri, Warga Lutim Mengadu ke Negara, Misteri Pelapor dan Status Lahan Seba-Seba Disorot
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh media mengenai Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/146/VI/Res.1.24/2026/Reskrim, berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 14 Juni 2026, nomor 0852-7962-7XXX yang mengaku sebagai Ipda Muhammad Rafid, S.Tr.K., penyidik dari Polres Morowali, memberikan jawaban singkat:
"Waalaikumsalam pak."
"Besok kami jawab ya pak secara detail."
"Trmksh."
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada media, hingga saat ini belum terdapat penjelasan secara detail maupun tindak lanjut terkait maksud, dasar, dan rincian dari Surat Undangan Klarifikasi tersebut.
Sehubungan dengan itu, masyarakat kembali memohon adanya kejelasan dan penjelasan resmi terkait dasar, maksud, serta tindak lanjut dari Surat Undangan Klarifikasi dimaksud. Sebab, dalam negara hukum yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Baca Juga: Laporan Terbuka kepada Presiden RI: Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur
Pertanyaan masyarakat tersebut juga sejalan dengan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan perilaku aparat negara.
"Rakyat Kita sudah tidak bodoh lagi. Rakyat kita sudah punya gadget semua. Saudara-saudara, kalau ada kelakuan aparat yang enggak beres, saya minta rakyat video, langsung video."
Baca Juga: PT Vale Ibarat VOC Gaya Modern? Konflik Lahan Nikel, Kebun Rakyat Lutim dan Morowali Digusur!
Presiden juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perlawanan secara langsung terhadap aparat yang dinilai melakukan pelanggaran, melainkan cukup merekam dan melaporkan peristiwa tersebut.
"Jangan kau melawan. Jangan dilawan, video saja. Lapor langsung ke saya, saudara-saudara sekalian," tandas Presiden.
Pernyataan masyarakat yang mempertanyakan ke mana lagi harus mencari keadilan sesungguhnya sejalan dengan aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Drs. Irjen Pol. (Purn.) Frederik Kalalembang, saat melakukan kunjungan reses di daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, termasuk di Kabupaten Luwu Timur, pada 24 April 2026.
Dalam keterangannya, Frederik Kalalembang menyampaikan bahwa dirinya menerima perwakilan tokoh masyarakat yang mengadukan persoalan lahan dan tanaman tumbuh di kawasan MBB1 Seba-Seba, yang menurut masyarakat telah memiliki kesepakatan dengan PT Vale Indonesia Tbk, namun hingga saat itu belum terealisasi.
"Pada saat ini saya menerima tokoh masyarakat yang mewakili beberapa masyarakat, mengadukan persoalan lahan tanam tumbuh di MBB1 Seba-Seba, yang sudah ada kesepakatan dengan PT Vale namun belum ada realisasi," kata Frederik Kalalembang.
Baca Juga: Surat Terbuka untuk Satgas PKH: Warga Seba-Seba Minta Audit Kawasan Hutan, Konflik Lahan dan Hentikan Aktivitas Tambang PT Vale Indonesia Tbk
Tak hanya itu, mantan perwira tinggi Polri tersebut juga menyoroti lambannya respons Direksi PT Vale Indonesia Tbk dalam menanggapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan apabila tidak segera ditangani secara baik dan bijaksana.
"Saya meminta kepada Direksi PT Vale, tolong ya supaya ini tidak berkembang nanti jadi anarkis," tegas Frederik Kalalembang.
Baca Juga: Pemerhati Lingkungan Minta Presiden dan DPR Turun Tangan! PT Vale Diduga Gusur Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi?
Ia menegaskan akan terus memonitor perkembangan persoalan tersebut dan berharap pihak Direksi PT Vale Indonesia Tbk segera mengambil langkah penyelesaian.
"Persoalan ini akan saya monitor. Saya berharap agar Direksi PT Vale segera menyelesaikan persoalan ini," tutup Irjen Pol. (Purn.) Frederik Kalalembang.
Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, pernah menyampaikan bahwa hakikat keadilan tidak semata-mata dapat ditemukan di dalam teks dan rumusan norma hukum, melainkan juga harus hadir dalam hati nurani penegak hukum.
"Keadilan ada di dalam nurani, tidak ada di dalam buku."
Bagi masyarakat, pernyataan tersebut mengandung makna bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berpegang pada prosedur formal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, keterbukaan, dan kepastian hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Sebab apabila dasar suatu proses tidak dijelaskan secara terbuka, identitas dan dasar pelaporan tidak diketahui oleh pihak yang dimintai klarifikasi, batas antara kewenangan aparat dan kepentingan pihak lain menjadi kabur di mata masyarakat, serta seluruh mekanisme yang tersedia telah ditempuh namun masyarakat masih merasa belum memperoleh kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah proses klarifikasi.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akankah di Morowali terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"?
Rakyat kembali bertanya:
Setelah semua jalur telah dilalui dan semua pintu sudah diketuk, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan? Kami telah mengadu kepada Presiden Republik Indonesia, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, melayangkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III, menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat, serta meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang berwenang. Namun hingga saat ini, berbagai pertanyaan mendasar yang kami ajukan masih belum memperoleh jawaban yang utuh dan terang.
Atas nama rakyat dan masyarakat adat, kami memohon kejelasan, perlindungan, dan kepastian hukum dari negara. Kami juga memohon agar negara memberikan ruang dan jaminan kepada kami untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional kami melalui cara-cara yang sah, damai, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, demi menjaga marwah hukum, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebab, apabila seluruh mekanisme yang disediakan negara telah ditempuh, namun rakyat masih tidak memperoleh kepastian, transparansi, dan rasa keadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib masyarakat adat di Morowali, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum dan prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rakyat bertanya. NKRI wajib menjawab.















.jpg)



