Rokan Hilir - Praktik jual beli kartu perdana seluler siap pakai (sudah aktif) kian marak dan meresahkan warga di Ibukota Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Ironisnya, aktivitas ilegal yang terindikasi melibatkan jaringan mafia data ini seperti dibiarkan tumbuh subur tanpa tersentuh hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak untuk segera turun tangan memutus mata rantai peredaran kartu ilegal tersebut karena dinilai telah mengeksploitasi data pribadi masyarakat sekaligus merugikan konsumen secara finansial.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Senin (20/7/2026), berbagai merek kartu perdana seperti XL, Telkomsel, Tri (3), dan operator seluler lainnya yang sudah dalam kondisi aktif dipasarkan secara bebas di konter-konter tanpa mewajibkan pembeli melakukan registrasi mandiri.
Praktik ini jelas-jelas menabrak regulasi ketat yang telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh kartu perdana wajib dijual dalam keadaan tidak aktif dan baru bisa digunakan setelah pembeli melakukan registrasi valid menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya sendiri.
Modus Keuntungan Sepihak dan Jerat Pinjol
Kondisi di Bagan Siapi-api menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi data elektronik secara massal demi mengejar target penjualan dan meraup keuntungan pribadi. Pelaku mendaftarkan kartu-kartu tersebut secara ilegal menggunakan identitas orang lain yang "dicomot" tanpa izin.
Ketajaman kritik publik tidak hanya menyoroti aspek pelanggaran hukumnya, melainkan juga dampak buruk yang langsung memukul masyarakat.
• Kerugian Finansial: Kartu ilegal berkedok "siap pakai" ini dijual dengan harga selangit, berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per unit, jauh melampaui harga normal kartu perdana kosong.
• Masa Aktif Singkat: Banyak konsumen mengeluhkan kartu yang baru dibeli mendadak tidak berfungsi atau mati total dalam waktu singkat setelah digunakan.
Teror Penagih Utang (Debt Collector): Dampak paling krusial adalah saat nomor baru tersebut aktif, pengguna kerap mendapat telepon dari pihak bank hingga koperasi pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menagih utang yang tidak pernah mereka lakukan. Hal ini membuktikan bahwa NIK/KK yang dicuri gerombolan mafia ini telah disalahgunakan untuk aktivitas finansial berisiko tinggi.
Ancaman Pidana Miliaran Rupiah Menanti Pelaku
Para pelaku penjual maupun pemasok kartu perdana bodong ini tidak bisa dianggap remeh. Tindakan memanipulasi data agar kartu seolah-olah terdaftar secara otentik dapat dijerat dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai manipulasi data elektronik secara ilegal. Sanksi yang menanti mencakup hukuman pidana penjara hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.
Lambannya respons otoritas lokal dalam menertibkan peredaran kartu bodong ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat Rohil. Publik mendesak agar Polres Rokan Hilir dan pihak terkait tidak hanya menjadi penonton, melainkan segera melakukan razia besar-besaran, menangkap aktor intelektual di balik peredaran kartu siap pakai ini, dan menyegel konter-konter nakal yang nekat bertransaksi di atas penderitaan masyarakat.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat










