SAMBAR.ID, Morowali, Sulteng - Aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan di Desa Todua, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dilaporkan masih berlangsung meski Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan perusahaan tersebut.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi media pada Minggu (26/7/2026), sedikitnya dua unit excavator terlihat masih beroperasi melakukan pengupasan batuan, pemecahan material, serta penumpukan hasil galian di area tambang. Material tersebut diduga selanjutnya diangkut untuk memenuhi kebutuhan proyek.
Temuan di lapangan tersebut berbeda dengan isi Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.25/7/MINERBA tertanggal 16 Juli 2026 yang memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan, pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 10122400858210001.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, menjelaskan bahwa penghentian sementara diterbitkan setelah pihaknya menerima petisi penolakan aktivitas tambang dari masyarakat bersama Karang Taruna Desa Todua.
"Ada surat petisi penolakan tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua. Sudah kami tindak lanjuti dengan penghentian sementara melalui Surat Nomor 500.10.25/7/MINERBA tanggal 16 Juli 2026. Duta Sarana Batuan memiliki SIPB Nomor 10122400858210001 untuk komoditas batuan jenis tertentu," ujar Sultanisah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa langkah administratif telah dilakukan oleh Dinas ESDM. Namun, aktivitas alat berat yang masih terlihat di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap keputusan penghentian sementara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Duta Sarana Batuan melalui Emil belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan Tim Investigasi Tinombala.com.
Sebelumnya, redaksi telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak perusahaan, antara lain mengenai apakah perusahaan telah memperoleh izin untuk kembali beroperasi.
Kemudian dasar hukum aktivitas pertambangan yang masih berjalan setelah terbitnya surat penghentian sementara, serta tanggapan perusahaan terhadap petisi penolakan yang disampaikan masyarakat Desa Todua.
Namun, sampai batas waktu penerbitan berita, seluruh pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Duta Sarana Batuan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**/Tim Red.










