SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Gubernur Anwar Hafid, untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan pertambangan yang dinilai tidak memiliki komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PHI Sulawesi Tengah, Aulia Fiqran Hakim, dalam peringatan Bulan Lingkungan Hidup Internasional yang digelar PHI Sulteng pada 5 Juli 2026.
Menurut Aulia, Sulawesi Tengah saat ini menghadapi ancaman serius berupa krisis ekologi yang dipicu oleh masifnya alih fungsi kawasan hutan menjadi area pertambangan.
"Perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan telah menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan sehingga memicu meningkatnya bencana seperti banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah sekitar tambang," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia mencontohkan dampak tersebut telah dirasakan di Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Banggai, serta Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
PHI Sulteng meminta Gubernur Sulawesi Tengah membuka dan mempublikasikan data perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, termasuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyetoran Jaminan Reklamasi (Jamrek), serta pelaksanaan program pascatambang.
Aulia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki PHI Sulteng, luas bukaan tambang di Morowali dan Morowali Utara dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mencapai 38.578 hektare.
Selain itu, terdapat 15 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan dengan total luasan mencapai 1.182 hektare.
"Publik perlu mengetahui bahwa ada perusahaan-perusahaan bermodal besar yang datang mengeksploitasi sumber daya alam Sulawesi Tengah. Ketika bencana terjadi, masyarakat dan pemerintah justru yang harus menanggung dampak lingkungan, ekonomi, dan sosialnya," katanya.
Karena itu, PHI Sulteng menantang Gubernur Anwar Hafid untuk membuka daftar perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban lingkungan sesuai ketentuan, termasuk perusahaan yang belum melaksanakan reklamasi maupun pascatambang.
Menurut Aulia, pemerintah daerah juga harus berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam Sulawesi Tengah tanpa bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah menyampaikan terdapat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tengah. Dari jumlah tersebut, hanya 136 perusahaan yang mengajukan RKAB Tahun 2026 dan tidak seluruhnya memenuhi persyaratan administrasi.
Padahal, RKAB merupakan syarat utama bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan operasional. Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Aulia menilai informasi mengenai perusahaan yang memenuhi maupun tidak memenuhi kewajiban administrasi masih tertutup sehingga mengurangi ruang pengawasan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 2025 Kementerian ESDM pernah menghentikan aktivitas 15 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah karena persoalan administrasi dan kepatuhan.
Menurut data yang disampaikan PHI Sulteng, hingga saat ini baru 22 perusahaan yang telah mengantongi RKAB Tahun 2026.
"Kami meminta persoalan ini menjadi perhatian serius Gubernur. Perusahaan yang belum memiliki RKAB berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Di sisi lain, perusahaan yang telah memperoleh RKAB juga harus dipastikan memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. Pemerintah harus berani menindak tegas perusahaan yang melanggar," tegasnya.
Aulia menambahkan, kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan pertambangan diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan.
"PHI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan hidup dan hak-hak dasar masyarakat. Transparansi menjadi langkah awal untuk menghentikan kerusakan lingkungan di Sulawesi Tengah. Gubernur harus berani membuka data tersebut kepada publik," tutup Aulia.***










