PJI Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis di Makassar!, Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku?


Sambar.id, Makassar
– Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mengecam dugaan intimidasi yang dialami Ketua PJI Sulsel sekaligus wartawan gemanews.id, Akbar Polo, setelah pemberitaan mengenai dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.


Pemberitaan tersebut diterbitkan gemanews.id pada 1 Juli 2026 dengan judul "Wakil Ketua PJI Sulsel Desak APH Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek SD di Makassar, Tantang Wali Kota Copot Oknum Plt Dirum PDAM."


Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, mengatakan Akbar Polo mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan seorang oknum berinisial ATA dan disebut berada di lingkaran dekat Wali Kota Makassar.

Baca Juga: Prabowo Buka Ruang Aspirasi hingga TikTok, Rakyat di Perbatasan Morowali-Lutim Tagih Tindakan Nyata

Menurut Akbar, tekanan itu muncul setelah tautan pemberitaan dibagikan ke grup WhatsApp "Makassar Info".


"Setelah berita kami tayang dan tautannya dibagikan ke grup, muncul sejumlah reaksi yang menurut kami sudah mengarah pada upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik," ujar Akbar, Kamis (2/7/2026).


Akbar mengaku menerima informasi bahwa terdapat seseorang berinisial M yang disebut memiliki kedekatan dengan Wali Kota Makassar dan menjabat sebagai dewan pengawas di salah satu perusahaan daerah. 

Baca Juga: FORMAK LUTIM: WTP Bukan Tameng Dugaan Korupsi di Luwu Timur

Selain itu, ada pula sosok berinisial Uya yang disebut merupakan bagian dari tim sukses dan mengaku sebagai orang dekat Wali Kota Makassar.


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kedekatan kedua sosok tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Akbar dan belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.


Akbar menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Kami menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan, silakan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan intimidasi," tegasnya.


Selain mengaku mendapat tekanan secara verbal, Akbar juga menyatakan dirinya menjadi sasaran serangan pribadi melalui penyebaran meme yang dinilainya menghina serta merendahkan kondisi pribadinya.


Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai kehormatan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menyerang nama baiknya secara pribadi.


"Pembuatan dan penyebaran meme yang menghina kami, termasuk menyebut kondisi kesehatan secara merendahkan, merupakan tindakan yang tidak dapat kami terima. Kami menilai hal tersebut telah mengarah pada dugaan pencemaran nama baik," ujarnya.


Akbar menegaskan bahwa segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Atas peristiwa tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan.


"Kami akan mengambil langkah hukum. Kami berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Pers tidak boleh dibungkam oleh tekanan dari pihak mana pun," katanya.


Akbar menambahkan, pemberitaan yang dilakukan gemanews.id semata-mata bertujuan mendorong transparansi serta perbaikan tata kelola pendidikan di Kota Makassar.


"Semua yang kami lakukan adalah untuk kepentingan publik, demi kemajuan dunia pendidikan dan agar dugaan praktik-praktik yang dapat merusak integritas pendidikan dapat diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum," tutupnya.


Sementara itu, Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, teror, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.


"Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakanlah mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melakukan intimidasi atau teror terhadap jurnalis. Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi yang wajib dihormati oleh semua pihak," tegas Dzoel.


Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.


Menurut Dzoel, sikap PJI Sulsel juga sejalan dengan pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, yang mengimbau seluruh pihak menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.


"Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga iklim demokrasi. Kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati," ujar Trunoyudo.


Dzoel juga mengutip arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara.


"Jangan ragu-ragu! Jika melihat pejabat atau pemimpin melanggar, laporkan. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan! Jangan terima penyelewengan," kata Presiden Prabowo.


Presiden juga menegaskan, "Jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya, dan tidak setia kepada bangsa dan negara."


"Dari pernyataan Presiden tersebut, sudah sangat jelas bahwa masyarakat, termasuk insan pers, memiliki peran penting sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan transparan. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang berupaya membungkam kerja jurnalistik melalui intimidasi, teror, ataupun serangan terhadap jurnalis. Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan mengusut tuntas setiap dugaan teror terhadap wartawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Dzoel.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Akbar, termasuk Pemerintah Kota Makassar, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Lebih baru Lebih lama