Sambar.id, Morowali – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintahannya membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh aspirasi masyarakat, mulai dari kalangan akademisi hingga anak-anak di desa. Minggu 28 Juni 2026.
Bahkan, masukan yang disampaikan melalui media sosial seperti TikTok, menurut Presiden, akan segera ditindaklanjuti.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menutup Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Minggu (28/6/2026).
Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!
Di hadapan para guru besar dan rektor, Presiden mengaku telah menerima berbagai usulan dan pertanyaan yang akan dipelajari satu per satu.
"Saya janji satu-satu akan saya perhatikan."
Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup diri terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Jangankan usul dari profesor, usul dari anak di desa yang sampai langsung ke saya lewat TikTok, saya segera tindak lanjut."
Baca Juga: Laporan Terbuka kepada Presiden RI: Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur
Menurut Presiden, keberanian mengakui kesulitan merupakan syarat utama untuk menemukan solusi.
"Kesulitan itu harus dihadapi, diakui, lalu kita bekerja keras mencari solusinya."
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan di tengah munculnya berbagai pertanyaan publik terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap kewenangan wajib dijalankan berdasarkan hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Seruan Prabowo Berantas "Bekingan" Oknum TNI Polri, Warga Lutim Mengadu ke Negara, Misteri Pelapor dan Status Lahan Seba-Seba Disorot
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sedangkan Pasal 1 ayat (2) menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Prinsip itu menjadi dasar munculnya perhatian publik setelah diterbitkannya Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/146/VI/Res.1.24/2026/Reskrim oleh Satreskrim Polres Morowali kepada Ir. Gusti Riadi, warga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan dan kehutanan.
Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada proses penyampaian surat tersebut.
Berdasarkan dokumen yang beredar, surat klarifikasi tersebut dikirim dari Kabupaten Morowali menuju Kabupaten Luwu Timur. Pada tanda terima surat tercantum nama PT Citra Bahosolu Utama (PT CBU).
Baca Juga: VOC Bubar Karena Korupsi, Meninggalkan Jejak Masih Terawat, Bagaimana dengan Vale?
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa pengantaran surat diduga menggunakan kendaraan operasional perusahaan serta melibatkan unsur Polri, TNI, dan petugas keamanan perusahaan.
Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang menjawab secara rinci mengenai keterlibatan masing-masing pihak dalam proses tersebut.
Atas kondisi itu, sejumlah pertanyaan publik mengemuka.
Apa dasar penggunaan fasilitas perusahaan dalam proses penyampaian surat yang merupakan bagian dari kewenangan negara?
Dalam kapasitas apa masing-masing pihak hadir?
Apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Baca Juga: Kesepakatan Tak Dipenuhi, Somasi Tak Dijawab, Jalan Utama Kembali Diblokade?, Konflik Lahan PT Vale Kian Memanas hingga ke Istana!
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, bukan kesimpulan atas adanya pelanggaran.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan pelayanan negara harus transparan, akuntabel, profesional, dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur bahwa Polri wajib menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ir. Gusti Riadi mengaku menghormati proses hukum dan siap memenuhi undangan klarifikasi.
Baca Juga: Setneg RI Registrasi Pengaduan Masyarakat Adat Bungku, Somasi III terhadap PT Vale Masuki Tahap Perhatian Pemerintah
Namun, ia menyatakan hingga kini belum mengetahui secara pasti siapa pelapor, apa dasar laporannya, dan peristiwa konkret yang menjadi objek penyelidikan.
"Saya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan. Namun saya juga berhak mengetahui secara jelas apa yang menjadi dasar pemanggilan tersebut agar dapat memberikan keterangan secara objektif."
Menurut Gusti, persoalan yang selama ini diperjuangkannya berkaitan dengan PT Vale Indonesia Tbk, sehingga ia mempertanyakan keterkaitan nama perusahaan lain yang tercantum dalam proses penyampaian surat tersebut.
Di sisi lain, muncul pula perbedaan informasi mengenai lokasi yang menjadi objek penyelidikan. Surat menyebut Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, sedangkan Masyarakat Adat Bungku menyatakan lokasi tersebut berada di wilayah Seba-Seba, Kecamatan Bungku.
Perbedaan keterangan itu memunculkan kebutuhan akan verifikasi lapangan secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Viral di Grup WhatsApp Sahabat TNI/Polri, Seruan "BUBARKAN PT Vale Indonesia Tbk" Mencuat, Surat Klarifikasi Polres Morowali Jadi Sorotan
Gusti Riadi juga menyampaikan bahwa dirinya telah menempuh berbagai jalur konstitusional, mulai dari pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara, permohonan perlindungan kepada LPSK, hingga penyampaian Somasi I, II, dan III kepada PT Vale Indonesia Tbk.
Menurutnya, lembaga-lembaga negara telah memberikan respons terhadap pengaduan yang disampaikan. Namun, ia menyebut somasi kepada perusahaan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Persoalan itu sebelumnya juga menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang, saat reses di Kabupaten Luwu Timur pada April 2026. Ia meminta penyelesaian persoalan lahan dan tanaman tumbuh dilakukan segera agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi media mengenai surat undangan klarifikasi tersebut, penyidik yang disebut dalam percakapan WhatsApp hanya menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan kemudian.
Baca Juga: TIGA KALI SOMASI PT VALE, TAMBANG MASIH BERJALAN, Riadi: Setelah Ini Apa yang Harus Saya Lakukan? Atau Izinkan Kami Bertindak Sesuai Versi Kami!
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lanjutan mengenai dasar maupun rincian surat dimaksud.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo juga meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
"Kalau ada kelakuan aparat yang enggak beres, video saja. Lapor langsung ke saya."
Pesan tersebut dipandang sebagai ajakan agar masyarakat aktif mengawasi penyelenggaraan negara melalui cara-cara yang damai dan sesuai hukum.
Bagi masyarakat, yang kini dibutuhkan bukan sekadar proses, melainkan kepastian hukum, transparansi, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab ketika seluruh mekanisme konstitusional telah ditempuh namun masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah proses hukum, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Baca Juga: Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?
Rakyat tidak meminta perlakuan istimewa. Rakyat meminta hukum bekerja secara terbuka, profesional, dan adil. Sebagaimana pesan Presiden, setiap aspirasi layak didengar.
Kini Rakyat batas Morowali Lutim menunggu agar komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.
Apabila hingga 1 Juli 2026 pemerintah belum menunjukkan langkah nyata, maka izinkan kami menggunakan hak-hak konstitusional kami untuk melakukan tindakan nyata secara damai, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Karena pada akhirnya, dalam negara hukum, kejelasan adalah hak warga negara, dan akuntabilitas adalah kewajiban negara. (sb/*)








.jpg)



