SAMBAR.ID, MAKASSAR – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Timur (FORMAK LUTIM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah lebih aktif dalam mengawal penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu Timur.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulsel, Jumat (26/6/2026).
Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa meminta agar proses penegakan hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan anggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!
Jenderal Lapangan FORMAK LUTIM, Putra, mengatakan korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan daerah karena berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat, mulai dari pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
"Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditangani secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada proses administratif semata," tegas Putra.
Menurutnya, perhatian publik di Luwu Timur belakangan tertuju pada sejumlah perkara yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan ambulans yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia, serta sejumlah dugaan penyimpangan anggaran lainnya.
Baca Juga: PT Vale Ibarat VOC Gaya Modern? Konflik Lahan Nikel, Kebun Rakyat Lutim dan Morowali Digusur!
FORMAK LUTIM menilai seluruh dugaan tersebut layak menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, FORMAK LUTIM menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu daerah terbebas dari praktik korupsi.
"Opini WTP adalah instrumen audit atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bebas korupsi. Tidak sedikit daerah yang tetap tersandung kasus korupsi meski memperoleh opini WTP," ujar Putra.
Baca Juga: CSR PT Vale Dipuji, Realita Tak Seindah Narasi: Warga Seba-Seba Klaim Lahannya Diterobos, Tanaman Ditebang, dan Tanah Dikeruk, Harap Pangdam XIV/Hasanuddin Jadi Jembatan Keadilan
Ia mencontohkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim yang sempat menjadi perhatian nasional karena diduga berkaitan dengan praktik suap terhadap oknum auditor untuk mempertahankan opini WTP di tengah adanya penyimpangan anggaran.
Menurut Putra, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa integritas pengelolaan keuangan negara tidak cukup diukur dari hasil audit semata, melainkan juga dari keberanian mengusut setiap dugaan penyimpangan secara objektif dan tuntas.
Atas dasar itu, FORMAK LUTIM meminta Kejati Sulsel mengambil alih supervisi dan melakukan pengawasan khusus terhadap seluruh perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani di Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga: Seruan Prabowo Berantas "Bekingan" Oknum TNI Polri, Warga Lutim Mengadu ke Negara, Misteri Pelapor dan Status Lahan Seba-Seba Disorot
Mereka juga mendesak agar penyelidikan maupun penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis dan pengadaan ambulans CSR PT Vale dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan terbebas dari pengaruh politik maupun kepentingan ekonomi.
Selain itu, FORMAK LUTIM meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaksana teknis, penyedia barang dan jasa, pengambil keputusan, maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Mereka juga mendorong pendalaman terhadap berbagai proyek strategis dan program bernilai besar di Kabupaten Luwu Timur yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Warga Seba-Seba Kembali Somasi PT Vale Indonesia Tbk Surat Dikirim ke Direksi, Dewan Komisaris, Presiden RI, hingga 43 Lembaga dan Pejabat Negara
FORMAK LUTIM turut meminta Kejati Sulsel memberi perhatian khusus terhadap proses dan substansi pengelolaan keuangan daerah yang mengantarkan Pemkab Luwu Timur memperoleh opini WTP. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat praktik yang mencederai integritas audit keuangan negara.
"Opini WTP tidak boleh dijadikan tameng politik, alat pencitraan, ataupun alasan untuk meredam kritik publik dan menghentikan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi," tegas Putra.
Secara regulatif, tuntutan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan di bidang pidana untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan tugas lain berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: Setneg RI Registrasi Pengaduan Masyarakat Adat Bungku, Somasi III terhadap PT Vale Masuki Tahap Perhatian Pemerintah
Selain itu, pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ketentuan mengenai opini WTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, di mana opini BPK merupakan pernyataan profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan penilaian terhadap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
FORMAK LUTIM juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum di Luwu Timur.
"Bagi FORMAK LUTIM, tidak ada pembangunan tanpa keadilan, tidak ada kesejahteraan tanpa integritas, dan tidak ada pemerintahan yang bersih tanpa keberanian mengungkap korupsi sampai ke akar-akarnya," pungkas Putra. (*/Tadda)








.jpg)



