SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menuai sorotan. Sejumlah nelayan dan pemilik kapal/bagan mengeluhkan sulitnya mengakses solar subsidi akibat maraknya "Barcode Siluman" serta ketidaksesuaian penunjukan SPBU dengan lokasi operasional kapal.
Keluhan Nelayan Terkait Barcode
Barcode saat ini menjadi syarat mutlak bagi nelayan untuk memperoleh solar subsidi. Namun, di lapangan, banyak nelayan mengaku gagal melakukan pengisian BBM di SPBU.
"Saya ditolak di SPBU dengan alasan barcode sudah digunakan atau jatah pembelian telah habis. Padahal, saya baru saja tiba dari melaut dan membutuhkan BBM untuk melaut kembali," ujar seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Para nelayan menduga adanya penggunaan barcode oleh pihak yang tidak berhak (barcode siluman) serta proses verifikasi yang kurang selektif. Mereka mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo untuk melakukan audit dan penertiban agar penyaluran tepat sasaran.
Selain penertiban, nelayan juga meminta DKP lebih selektif dalam menetapkan kuota volume BBM dan memastikan titik pengambilan (SPBU) disesuaikan dengan posisi keberadaan kapal. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kecemburuan sosial dan memastikan nelayan mendapatkan haknya sesuai peruntukan.
Permohonan Pendampingan Dokumen
Di sisi lain, kendala utama yang sering dihadapi adalah kelengkapan dokumen kapal. Nelayan meminta pemerintah daerah proaktif membantu proses pengurusan dokumen—seperti pas kecil—terutama bagi kapal penangkap ikan di bawah 30 GT, seperti kapal purse seine dan bagan.
"Kami berharap ada kepastian aturan dan pendampingan, sehingga nelayan kecil yang benar-benar menggantungkan hidup dari laut tidak lagi kesulitan mendapatkan bahan bakar," tambahnya.
Tanggapan DKP Parigi Moutong
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, Mohamad Nasir, menegaskan bahwa pengurusan barcode sebenarnya tidak rumit selama dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap dan terinput dalam aplikasi MyPertamina Subsidi Tepat.
"Dokumen seperti kepemilikan kapal, surat keterangan kepala desa, buku pas kecil, hingga E-BKP bagi kapal di bawah 5 GT harus dipenuhi sebagai syarat validasi," ujar Nasir melalui pesan singkat.
Terkait kesulitan nelayan di lapangan meski sudah memiliki barcode, Nasir mengakui adanya kendala teknis bagi kapal skala menengah (5 GT hingga 30 GT). Namun, ia membantah adanya pembiaran terkait barcode siluman.
"DKP hanya melayani pembuatan barcode bagi pemilik kapal yang datang langsung ke kantor. Jika diwakilkan oleh orang lain, kami mewajibkan adanya surat kuasa dari pemilik kapal, dan pemilik kapal tetap harus menghubungi pihak dinas untuk verifikasi," pungkasnya.**/Tim Red.










