SAMBAR.ID// BEKASI – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu segera memberhentikan secara tetap Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Desakan tersebut disampaikan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan terdakwa, sehingga perkara pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Bupati Rokan Hulu dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 agar segera menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap kepala desa yang telah berstatus terpidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, Senin (6/7/2026).
Menurut Patar, perkara tersebut berawal pada 2020 saat PKN mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik mengenai dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang. Dokumen yang diminta meliputi APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, hingga laporan keuangan BUMDes.
Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, PKN mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Meski KI Riau mengabulkan permohonan dan memerintahkan pemerintah desa menyerahkan dokumen serta membentuk PPID Desa, putusan tersebut disebut tidak dilaksanakan.
PKN kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru. Karena putusan tersebut juga disebut belum dijalankan, PKN melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ke Polda Riau pada 2022.
Perkara itu kemudian diproses hingga ke pengadilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp, Kepala Desa Pemandang dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan dan dijatuhi pidana kurungan selama lima bulan.
Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR. Upaya kasasi terdakwa kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026, sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
PKN menilai ketentuan pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terpenuhi. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta Bupati Rokan Hulu segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian tetap serta menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa agar roda pemerintahan tetap berjalan.
"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Patar Sihotang.
Ia menambahkan, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memperkuat penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Langkah pemberhentian Kepala Desa yang telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan taat pada hukum," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait desakan yang disampaikan PKN tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.










