PASURUAN, SAMBAR.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota terus bergulir. Kamis (09/07/2026), meski polisi telah menetapkan seorang wanita berinisial M sebagai tersangka, pihak korban menduga kuat ada keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Pihak korban menyatakan bahwa tersangka inisial M diduga tidak bergerak sendirian saat melakukan aksinya. Oleh karena itu, korban meminta penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang dicurigai telah mengarahkan dirinya menuju area parkir, sesaat sebelum insiden penganiayaan berlangsung.
Selain soal dugaan keterlibatan pihak lain, korban juga menyoroti adanya kejanggalan administrasi pada penanggalan berkas perkara di sejumlah dokumen resmi kepolisian. Setidaknya tercatat tiga versi tanggal kejadian yang berbeda dalam dokumen kasus tersebut:
- Menurut keterangan korban, peristiwa penganiayaan di lapangan sebenarnya terjadi pada 14 Maret 2025;
- Di salah satu surat kepolisian, tanggal kejadian tertulis mundur menjadi 14 Februari 2025;
- Sementara di dokumen kepolisian lainnya, penanggalan peristiwa justru tercatat menjadi 8 Desember 2025.
Menurut korban, perbedaan tanggal yang sangat tidak konsisten itu menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan, atau bahkan upaya pengubahan dokumen yang disengaja oleh oknum tertentu dalam penanganan perkara ini.
Menanggapi seluruh kejanggalan tersebut, pihak korban menyampaikan tuntutan tegas agar penegakan hukum atas kasusnya berjalan secara terbuka, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.
"Saya meminta kasus ini dituntaskan sampai selesai. Jangan ada pilih kasih dan jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum yang nyata," ujar pihak korban.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka inisial M dan penanganan berkas perkara secara keseluruhan terus menjadi sorotan publik. Masyarakat luas pun terus memantau setiap perkembangan kasus di Polres Pasuruan Kota, agar seluruh tahapan penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa penyimpangan sedikit pun.
(Tim Redaksi)










