Tim Sembilan Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus FA Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK


Sambar.id, Jakarta,  – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Terpadu (Tim Sembilan) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sabtu, 25 Juli 2026 


Status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).


Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.


Menurut Jamwas, penempatan FA di Rutan KPK merupakan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan objektif, yakni sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses hukum berlangsung.


"Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan," ujar Jamwas.


Penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan FA saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara, baik dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.


Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Menurut Jamwas, hal itu dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan dan tidak mengganggu strategi penegakan hukum pada tahap berikutnya.


Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perkembangan penyidikan, kata Jamwas, akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan proses hukum.


Penetapan FA sebagai tersangka menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum di internal Kejaksaan, sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk menindak dugaan tindak pidana tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pelakunya. (*)

Lebih baru Lebih lama