HUT KE-2 DePA-RI: Advokat Harus Bersatu, Jangan Terpecah oleh Kepentingan Organisasi
JAKARTA — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta. Momentum tersebut tidak sekadar menjadi seremoni organisasi, tetapi ditegaskan sebagai titik konsolidasi untuk menyatukan kekuatan advokat dalam memperjuangkan hukum dan keadilan.
Peringatan HUT dihadiri jajaran pimpinan serta sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), di antaranya dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengangkatan sejumlah pengurus. DePA-RI menegaskan komitmennya mengusung motto “Justitia Omnibus” — keadilan untuk semua.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH., MM., MH., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH., MH., serta Bendahara Umum Broto Pramono, SH., MH., menegaskan bahwa profesi advokat tidak boleh kehilangan orientasi utamanya, yakni hukum dan keadilan.
Menurut Luthfi, kepentingan hukum dan keadilan harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok, golongan, organisasi maupun kepentingan pribadi.
“Sudah saatnya advokat maupun organisasi advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah Konstitusi, yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi advokat jangan menjadi alasan untuk terpecah,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan agar DePA-RI tidak bergantung pada figur tertentu. Regenerasi, transparansi dan tata kelola organisasi harus dibangun sejak dini.
“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya. DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” ujarnya.
Advokat Tidak Boleh Takut Membela Keadilan
DePA-RI juga menyatakan komitmennya memberikan pembelaan secara profesional terhadap anggotanya yang menghadapi persoalan etik maupun hukum sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.
Luthfi mencontohkan pemikiran almarhum Adnan Buyung Nasution, yang menurutnya menjadi salah satu teladan dalam menjalankan profesi advokat.
Prinsipnya, keadilan tidak hanya dibutuhkan oleh orang yang dianggap baik. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan yang adil.
Dalam perkara pidana, pembelaan advokat terhadap seorang tersangka bukan berarti memaksakan agar klien terbebas dari tanggung jawab hukum. Advokat justru harus memastikan bahwa pertanggungjawaban hukum klien ditempatkan berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan (the truth and justice).
Putusan MK Dinilai Harus Jadi Momentum Pembenahan
Luthfi juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menurutnya harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan bagi seluruh advokat serta organisasi advokat.
Ia menyebut putusan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk dilakukan perubahan terhadap UU Advokat.
Menurut Luthfi, momentum tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan regulasi, tetapi harus menjadi kesempatan untuk membangun sistem profesi advokat yang lebih kuat, profesional, independen dan mampu memberikan kepastian hukum.
Ia mengingatkan bahwa dunia hukum telah berubah drastis. Advokat kini menghadapi perkembangan Artificial Intelligence (AI), ruang siber, kejahatan lintas negara, investasi lintas batas, sengketa perdagangan internasional hingga dinamika geopolitik global.
Karena itu, menurutnya, advokat tidak cukup hanya menguasai penyelesaian sengketa.
“Yang diperlukan bukan hanya pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa (dispute resolution), namun advokat yang paham tentang pencegahan sengketa (dispute prevention) dan investment protection,” jelas Luthfi.
Persaingan Advokat Makin Ketat
Luthfi menilai ketidaksatuan advokat dapat menjadi kelemahan profesi itu sendiri. Terlebih, persaingan jasa hukum semakin kompetitif, termasuk dengan meningkatnya keberadaan penasihat hukum asing atau foreign legal advisor di Indonesia.
Karena itu, ia mendorong agar kepentingan advokat Indonesia memperoleh perlindungan yang memadai dalam pembentukan UU Advokat yang baru.
Selain perlindungan terhadap profesi dalam menghadapi persaingan jasa hukum, DePA-RI juga mendorong penguatan hak imunitas advokat dan perlindungan terhadap advokat agar tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, advokat juga harus memperoleh akses terhadap dokumen dan informasi yang seimbang dalam proses peradilan, sehingga prinsip equality of arms dapat benar-benar diwujudkan.
Bangun Jaringan Hukum Internasional
DePA-RI juga mengembangkan kerja sama dengan berbagai lembaga hukum dan organisasi profesi di tingkat internasional.
Organisasi tersebut disebut telah menjalin kerja sama dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta China University of Political Science and Law (CUPL).
Selain itu, DePA-RI juga disebut telah bertukar pengalaman dan gagasan dengan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Singapore Mediation Centre (SMC).
Dalam sejumlah kesempatan, DePA-RI juga diminta memberikan masukan terkait persoalan hukum yang dihadapi warga negara Indonesia maupun diaspora melalui KBRI Tokyo dan KBRI Singapura.
Luthfi menegaskan bahwa kerja sama internasional akan terus dikembangkan.
“Ke depan DePA-RI akan menjalin kerja sama lagi dengan berbagai organisasi hukum dan nonhukum di berbagai negara. DePA-RI tidak hanya ingin menjadi organisasi advokat biasa, namun juga ingin menjadi sebuah gerakan bagi perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik serta manfaat,” katanya.
HUT ke-2 Jadi Titik Balik
Menutup peringatan HUT ke-2, Luthfi kembali menyerukan persatuan seluruh advokat dan organisasi advokat.
Menurutnya, perbedaan organisasi tidak seharusnya menjadi tembok yang menghalangi perjuangan bersama untuk memperkuat profesi advokat dan menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.
HUT ke-2 DePA-RI pun diharapkan bukan sekadar pertambahan usia organisasi, melainkan menjadi titik balik konsolidasi advokat Indonesia untuk menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Bersatu dalam memperjuangkan UU Advokat yang baru agar kepentingan advokat terproteksi dan profesi ini benar-benar menjadi profesi mulia. Bersatu pula dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, meskipun berbeda organisasi advokat,” pungkas Luthfi.
(Megy)
#DePA-RI









