APR Luwu Timur Adukan Kinerja Ketua DPRD ke DPD PDI Perjuangan Sulsel, Desak Evaluasi Kepemimpinan


SAMBAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat Luwu Timur (APR Lutim) mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sulawesi Selatan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Rabu (5/8/2026). 


Kedatangan mereka membawa satu tuntutan utama, yakni mendesak DPD PDI Perjuangan Sulsel mengevaluasi Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ober Datte, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dalam penanganan konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.


Aksi tersebut berlangsung damai dan diterima oleh Kepala Sekretariat DPD PDI Perjuangan Sulsel, Husain Djuanid. Dalam kesempatan itu, APR Lutim menyerahkan aspirasi sekaligus menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan DPRD Luwu Timur yang dianggap belum mampu memberikan kepastian penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.


Juru Bicara APR Lutim, Anugrah, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menyerang pribadi Ketua DPRD, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja lembaga legislatif.


"Kami datang bukan karena kebencian kepada individu tertentu. Kami datang untuk mengingatkan bahwa Ketua DPRD memikul tanggung jawab politik dan moral atas kinerja lembaga yang dipimpinnya. Ketika rakyat berkali-kali datang meminta perlindungan, tetapi DPRD tidak mampu menunjukkan fungsi pengawasannya secara nyata, maka wajar jika publik mempertanyakan kepemimpinan lembaga tersebut," tegas Anugrah.


Menurutnya, masyarakat Laoli telah menempuh berbagai jalur konstitusional dalam mencari penyelesaian konflik, mulai dari menyampaikan aspirasi ke DPRD Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menempuh jalur hukum, hingga melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Namun, seluruh upaya tersebut dinilai belum diikuti dengan pengawasan yang optimal dari DPRD Kabupaten Luwu Timur sebagaimana amanat fungsi kelembagaan legislatif.


APR Lutim juga mengingatkan adanya komitmen yang pernah disampaikan Ketua DPRD Luwu Timur saat aksi masyarakat pada 20 Oktober 2025. Saat itu, DPRD menyatakan akan melakukan audit investigatif terhadap status lahan kompensasi PLTA Karebbe yang menjadi salah satu pokok sengketa di Laoli.


Hingga kini, menurut APR Lutim, masyarakat belum memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun hasil audit investigatif tersebut.


"Sampai hari ini masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana kelanjutan audit investigatif yang pernah dijanjikan DPRD sendiri. Tidak ada laporan kepada publik, tidak ada penjelasan resmi, bahkan tidak ada kepastian apakah audit tersebut benar-benar pernah dilakukan. Padahal, inilah yang sejak awal diharapkan masyarakat agar persoalan Laoli dapat dibuka secara transparan," ujar Anugrah.


APR Lutim menilai, apabila fungsi pengawasan DPRD dijalankan secara maksimal sejak awal melalui dialog terbuka, pemantauan yang konsisten, dan pengawasan terhadap seluruh proses penyelesaian sengketa, eskalasi konflik yang berujung pada pengosongan lahan beberapa waktu lalu berpotensi dapat diminimalkan.


Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Ober Datte sebagai Ketua DPRD Luwu Timur.


Menurut APR Lutim, jabatan Ketua DPRD merupakan amanah konstitusi yang melekat dengan tiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.


"Kami percaya setiap partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kadernya yang memegang jabatan publik bekerja sesuai amanat rakyat. Aspirasi kami kepada DPD PDI Perjuangan Sulsel merupakan bagian dari upaya demokratis untuk mendorong perbaikan tata kelola kelembagaan DPRD Luwu Timur," lanjut Anugrah.


Selain meminta evaluasi terhadap Ketua DPRD, APR Lutim mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur segera membuka secara transparan perkembangan komitmen audit investigatif yang pernah dijanjikan kepada masyarakat, membentuk mekanisme pengawasan yang independen terhadap penyelesaian konflik Laoli, serta mengawal pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM secara konsisten.


APR Lutim menegaskan bahwa sikap mereka bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. Sebaliknya, mereka menilai kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan pengawasan legislatif yang kuat merupakan fondasi penting bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan.


"Investasi membutuhkan kepastian hukum. Namun kepastian hukum juga memerlukan pengawasan yang kuat dari lembaga perwakilan rakyat. Tanpa pengawasan yang efektif, kepercayaan publik akan terus terkikis, dan itu tidak baik bagi masa depan pembangunan maupun iklim investasi di Luwu Timur," tutup Anugrah.


Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan maupun Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait tuntutan yang disampaikan APR Lutim. Berita ini akan diperbarui apabila hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait telah diterima.

Lebih baru Lebih lama